Dituding Rangkap Jabatan, Kuasa Hukum Yusri N. Samsudin Sebut Penugasan ASN di Kemenag Malut Sesuai Regulasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy
Ia juga mengatakan sejak 4 Agustus 2025, setelah Yusri dilantik sebagai KTU di MTsN 1 Ternate, ia sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara di MAN 1 Halsel maupun di MTsN 1 Ternate. Seluruh tugas perbendaharaan telah diserahkan kepada pejabat baru yang ditunjuk oleh instansi terkait.
“Jadi tuduhan bahwa klien kami masih aktif rangkap jabatan adalah keliru dan tidak sesuai fakta. Bahkan saat ini bendahara pengganti justru kembali merangkap di MAN IC Halbar dan MAN 1 Halsel, yang juga dibenarkan oleh aturan karena bersertifikasi,” tambahnya.
Terkait pemberitaan yang berkembang, Ia mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dan konfirmasi langsung kepada pihak yang diberitakan. Menurut Zulfikran, informasi yang tidak diklarifikasi dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan berdampak pada nama baik ASN maupun institusi.
“Kami tegaskan, tidak ada nepotisme ataupun penyalahgunaan jabatan dalam kasus ini. Semua sesuai prosedur, dan aturan hukum sendiri memberikan ruang perangkapan jabatan bendahara dalam kondisi tertentu. Negara melalui regulasi justru sudah mengantisipasi situasi ini,” pungkas Zulfikran.
Ia juga mengatakan siap untuk memberikan dokumen dan bukti pendukung apabila diperlukan, serta berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan untuk memahami konteks penugasan ASN secara lebih utuh dan sesuai kerangka hukum.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
