Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka.

Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 karena dianggap menghalangi operasi tambang berizin, serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.

Amnesty International Indonesia mengecam tindakan tersebut dan menyebut penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Mereka bukan kriminal. Mereka hanya membela tanah, hutan, dan air bersih yang diwariskan oleh leluhur mereka,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis.

Menurut Usman, aksi warga Maba Sangaji merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.

Ia menyebut penolakan terhadap tambang adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi hukum nasional maupun internasional.

“Menolak tambang bukan tindakan melawan hukum. Itu adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen HAM,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan represif terhadap aksi damai adalah pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

Amnesty juga menyoroti pola kekerasan terhadap masyarakat adat yang terus meningkat. Dalam laporan yang dirilis lembaga tersebut, selama lima bulan pertama tahun 2025, tercatat 88 pembela HAM menjadi korban serangan. Dari jumlah itu, 40 di antaranya adalah warga masyarakat adat, meningkat tajam dibanding tahun lalu.

“Ini adalah alarm serius. Masyarakat adat semakin rentan menjadi sasaran ketika mereka mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya dari ekspansi industri,” ujar Usman.

Usman juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap warga dan menjamin perlindungan hukum yang adil.

Ia juga mendesak Polda Malut untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini masih ditahan dan memproses kasus ini secara transparan.

Mereka juga meminta pemerintah meninjau ulang izin tambang yang beroperasi di wilayah adat tersebut.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • 9 Bulan Jaringan Hilang Tak Kunjung Ada Kepastian Bupati Diminta Copot Kadiskominfo Hal-Sel 

    9 Bulan Jaringan Hilang Tak Kunjung Ada Kepastian Bupati Diminta Copot Kadiskominfo Hal-Sel 

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Bacan, Kokehe — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Basam Kasuba, diminta segera mencopot kepala dinas (Kadis) komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sutego dari jabatannya. Ini menyusul sudah terhitung 9 bulan lamanya jaringan internet dan telepon di Desa Yoyok, Kecamatan Mandioli Selatan tak kunjung aktif. “Bupati Basam dan Kadiskominfo Sutego pada bulan Juli (2025) lalu sudah berjanji […]

  • Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

    Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Dobo, Kokehe – Gelombang dukungan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terus menguat. Setelah sebelas warga ditahan karena menolak aktivitas tambang, solidaritas datang dari Gerakan #SaveAru, yang selama ini dikenal gigih membela hak masyarakat adat di Kepulauan Aru. “Mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin dihormati di atas tanah leluhurnya,” kata Mika Ganobal, […]

  • Polisi Tak Tindak Pelaku Perusakan Dinding Penahan Banjir Kali Kabi

    Polisi Tak Tindak Pelaku Perusakan Dinding Penahan Banjir Kali Kabi

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, KOKEHE-Dua orang pelaku pembongkaran dinding penahan banjir di Sungai Ake Toniku atau Kali Kabi, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, hingga kini belum mendapat sanksi hukum. Padahal, keduanya telah terbukti melakukan pengrusakan lingkungan di sekitar sungai. Dua pelaku berinisial ZA (49) dan MA (57), yang merupakan subkontraktor PT Aditama Bangun Perkasa, hanya diminta membuat […]

  • Koperasi Merah Putih Dibentuk, Desa di Malut Siap Tumbuh dengan Modal Triliunan

    Koperasi Merah Putih Dibentuk, Desa di Malut Siap Tumbuh dengan Modal Triliunan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe –  Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut bulan Oktober 2025 sebagai momentum penting bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk membuka jalan pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Maluku Utara. Program ini diproyeksikan menghadirkan modal hingga triliunan rupiah. “Negara hadir untuk koperasi. Tapi modal ini hanya bisa dimanfaatkan dengan proposal bisnis yang matang, manajemen profesional, […]

  • Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menolak eksepsi tim kuasa hukum sebelas warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait aktivitas pertambangan.Rabu (20/8/2025). Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar dengan perkara dengan nomor 109/PID.B/2025/PN SOS itu melibatkan Sahil Abubakar dan sepuluh warga […]

  • Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    Yayasan LBH Indonesia Sebut Ada Motif Politik Tambang di Balik Putusan 11 Warga Adat Maba

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edi Kurniawan, menilai putusan majelis hakim terhadap 11 warga adat Maba, Halmahera Timur, yang dinyatakan bersalah atas gugatan PT Position, mencerminkan kemunduran dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. “Kami prihatin dan kecewa atas isi pertimbangan hakim. Wawasan majelis hakim dalam perkara ini sangat sempit […]

error: Content is protected !!
expand_less