Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position.

Salah satu anggota PH, Irfan Alghifari, menyatakan kesaksian para saksi memperkuat posisi para terdakwa yang sedang memperjuangkan hak atas hutan adat mereka.

“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ungkap Irfan kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, terdapat fakta penting terkait aktivitas perusahaan tambang PT Position. Menurutnya, eksploitasi dilakukan lebih dulu sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat.

“Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.

Irfan juga menyoroti kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, yang menguatkan klaim otonomi masyarakat adat.

“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.

Menurut Irfan, pola hidup masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan seperti cengkeh, pala, dan kelapa, sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Atas dasar itu pula, masyarakat adat meminta izin kepada kepala Sangaji-Maba untuk melakukan ritual di kawasan PT Position.

Menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) soal kepemilikan senjata tajam (sajam), Irfan menjelaskan bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan jauh dan diperbolehkan dalam tradisi adat.

“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Maharani Carolina, menanggapi tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada para terdakwa. Ia menyatakan bahwa denda Rp500 juta yang disebutkan merupakan bentuk sanksi adat, bukan pemerasan.

“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” kata Maharani.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore, tim PH juga mengajukan eksepsi terhadap empat perkara yang menjerat para terdakwa, salah satunya terkait pelanggaran terhadap prinsip anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).

“Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.

Maharani juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 yang dapat menjadi pertimbangan dalam membela para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.

“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” pungkasnya.

Ia turut mengkritisi proses penangkapan yang disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan tambang.”Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” tukasnya.

 

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Warga Sagea Kiya Dilaporkan ke Polisi, Koalisi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Penolak Tambang

    Warga Sagea Kiya Dilaporkan ke Polisi, Koalisi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Penolak Tambang

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda, Kokehe – Langkah korporasi tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, ke Kepolisian Daerah Maluku Utara menuai kecaman dari Koalisi Save Sagea. Koalisi menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Menurut pernyataan Koalisi Save Sagea […]

  • Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    Halteng Siap Jadi Tuan Rumah Fagogoru Open Tournament 2025

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rencana pelaksanaan Fagogoru Open Tournament (FOT) yang sebelumnya akan digelar di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) pada tahun ini, kini dipastikan akan dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar (PB) Fagogoru, Ahlan Djumadil, dalam acara Raker II PB Fagogoru melalui daring, pada Rabu (14/08/2025). […]

  • Pemuda GOSBAR Siap Sukseskan Gosbar Bike Race ke-6 di Tobelo

    Pemuda GOSBAR Siap Sukseskan Gosbar Bike Race ke-6 di Tobelo

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tobelo, Kokehe – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, Pemuda GOSBAR di Kecamatan Tobelo siap menyukseskan ajang Gosbar Bike Race (GBR) ke-6 yang akan digelar pada 21–24 Agustus 2025 mendatang. Event balap sepeda tahunan ini akan diikuti oleh para atlet dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, dan dipusatkan di sirkuit […]

  • LBH Ansor Malut Sebut Bantahan BPBD Tidore Soal Proyek Talud Maidi ‘Cacat Logika’

    LBH Ansor Malut Sebut Bantahan BPBD Tidore Soal Proyek Talud Maidi ‘Cacat Logika’

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Iki
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan terkait proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai Desa Maidi senilai Rp8,8 miliar sebagai argumen administratif yang keliru dan menyederhanakan persoalan hukum. Seperti diberitakan oleh beberapa media online lainya, pihak BPBD mengklaim bahwa proyek tersebut telah melalui proses tender yang […]

  • Warga Adat Maba Sangaji Mengaku Dipukul Polisi Saat Ritual Adat

    Warga Adat Maba Sangaji Mengaku Dipukul Polisi Saat Ritual Adat

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 Warga adat Maba Sangaji mengungkap fakta baru. Para terdakwa yang berasal dari warga adat Maba Sangaji mengalami kekerasan Fisik saat polisi melakukan pengamanan. Para Terdakwa ini mengaku, mereka dipukul oleh aparat kepolisian saat melakukan ritual adat.hal ini diungkapkan terdakwa Awaluddin dalam ruang sidang saati membantah kesaksian saksi dari […]

  • Pembentukan Koperasi Merah Putih di Haltim Capai 81 Desa

    Pembentukan Koperasi Merah Putih di Haltim Capai 81 Desa

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba,Kokehe – Pembentukan koperasi merah putih di Halmahera Timur mualai menunjukkan kemajuan. Hal itu dikatakan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub. Dari total 102 desa yang ada, sebanyak 81 desa telah secara resmi membentuk koperasi merah putih sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat. Koperasi-koperasi tersebut tersebar di sepuluh kecamatan dan telah terdaftar dalam sistem […]

error: Content is protected !!
expand_less