Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Irfan Ghifari, PH. 11 Warga Adat Maba Sangaji(foto Ist).
Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).
Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position.
Salah satu anggota PH, Irfan Alghifari, menyatakan kesaksian para saksi memperkuat posisi para terdakwa yang sedang memperjuangkan hak atas hutan adat mereka.
“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ungkap Irfan kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, terdapat fakta penting terkait aktivitas perusahaan tambang PT Position. Menurutnya, eksploitasi dilakukan lebih dulu sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat.
“Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.
Irfan juga menyoroti kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, yang menguatkan klaim otonomi masyarakat adat.
“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.
Menurut Irfan, pola hidup masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan seperti cengkeh, pala, dan kelapa, sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Atas dasar itu pula, masyarakat adat meminta izin kepada kepala Sangaji-Maba untuk melakukan ritual di kawasan PT Position.
Menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) soal kepemilikan senjata tajam (sajam), Irfan menjelaskan bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan jauh dan diperbolehkan dalam tradisi adat.
“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” jelasnya.
Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Maharani Carolina, menanggapi tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada para terdakwa. Ia menyatakan bahwa denda Rp500 juta yang disebutkan merupakan bentuk sanksi adat, bukan pemerasan.
“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” kata Maharani.
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore, tim PH juga mengajukan eksepsi terhadap empat perkara yang menjerat para terdakwa, salah satunya terkait pelanggaran terhadap prinsip anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).
“Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.
Maharani juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 yang dapat menjadi pertimbangan dalam membela para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.
“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” pungkasnya.
Ia turut mengkritisi proses penangkapan yang disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan tambang.”Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” tukasnya.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
