Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

Sidang 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji: PH Ungkap Fakta Eksploitasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Tidore, Kokehe – Sidang lanjutan perkara 11 terdakwa masyarakat adat Maba Sangaji kembali digelar di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (13/8/2025).

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum (PH) mengungkap sejumlah fakta menarik yang muncul dari kesaksian lima saksi, termasuk dari pihak kepolisian, kepala adat, dan perusahaan PT Position.

Salah satu anggota PH, Irfan Alghifari, menyatakan kesaksian para saksi memperkuat posisi para terdakwa yang sedang memperjuangkan hak atas hutan adat mereka.

“Fakta sidang pertama bahwa, apapun yang dilakukan kesebelas tahanan ini, semuanya dimulai dengan niat mempertahankan hutan adat mereka,” ungkap Irfan kepada wartawan usai sidang.

Ia menambahkan, terdapat fakta penting terkait aktivitas perusahaan tambang PT Position. Menurutnya, eksploitasi dilakukan lebih dulu sebelum ada komunikasi dengan masyarakat adat.

“Dieksploitasi 2024 kemudian dibicarakan dengan masyarakat itu, baru awal 2025,” jelasnya.

Irfan juga menyoroti kesaksian dari Kepala Sangaji-Maba, H. Ibrahim, yang menguatkan klaim otonomi masyarakat adat.

“Jadi kalau berbicara soal masyarakat adat, itu tidak serta merta kita membicarakan aturan adat yang besar. Tetapi perkumpulan antara Bobato adat, Kapita dan struktur adat itu, ketika mereka menjaga wilayah mereka, tentu itu sudah menjadi bagian dari masyarakat adat,” katanya.

Menurut Irfan, pola hidup masyarakat adat yang bergantung pada hasil hutan seperti cengkeh, pala, dan kelapa, sudah diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun lalu. Atas dasar itu pula, masyarakat adat meminta izin kepada kepala Sangaji-Maba untuk melakukan ritual di kawasan PT Position.

Menanggapi tudingan jaksa penuntut umum (JPU) soal kepemilikan senjata tajam (sajam), Irfan menjelaskan bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan jauh dan diperbolehkan dalam tradisi adat.

“Yang keempat, kita perlu sampaikan bahwa tidak ada kaitan antara senjata tajam (sajam) yang dibawa para tahanan ini, seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tadi. Terkait senjata tajam (sajam) itu juga tidak dibantah oleh para terdakwa, dan tidak bisa dibantah oleh saksi-saksi yang lain,” jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum lainnya, Maharani Carolina, menanggapi tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada para terdakwa. Ia menyatakan bahwa denda Rp500 juta yang disebutkan merupakan bentuk sanksi adat, bukan pemerasan.

“Jadi ternyata Rp500 juta itu denda adat jadi bukan pemerasan. Jadi keliru kalau memaknai tuntutan denda adat sebagai pemerasan. Karena tadi ketua adat juga sampaikan dalam persidangan bahwa itu bisa saja tergantung perhitungan mereka,” kata Maharani.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 10 pagi hingga sore, tim PH juga mengajukan eksepsi terhadap empat perkara yang menjerat para terdakwa, salah satunya terkait pelanggaran terhadap prinsip anti strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP).

“Jadi kami berharap majelis hakim mempertimbangan eksepsi tersebut, karena ini menyangkut dengan perjuangan para terdakwa untuk menjaga lingkungan,” tegasnya.

Maharani juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2003 yang dapat menjadi pertimbangan dalam membela para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.

“Ini juga ada Perma Nomor 1 Tahun 2003. Mekanisme itu yang kita pakai, supaya hakim itu benar-benar mempertimbangkan untuk tidak menghukum para pejuang lingkungan ini,” pungkasnya.

Ia turut mengkritisi proses penangkapan yang disebut menggunakan kendaraan milik perusahaan tambang.”Padahal kan itu tidak bisa. Namanya menggunakan alat negara tidak boleh menggunakan fasilitas perusahaan, apalagi untuk menangkap orang. Itu tidak boleh, dan tadi juga terkonfirmasi ternyata mobil itu ada logo perusahaan IWIP,” tukasnya.

 

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    Massa Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Rusak Properti dan Bagikan Uang Dolar

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan orang menggeruduk rumah anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, pada Sabtu (30/8) sore. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan masyarakat terhadap pernyataan Sahroni yang dianggap menghina rakyat yang mengkritik kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Massa mulai berdatangan sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, warga sekitar berusaha menghalau massa dengan menutup portal […]

  • KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    KPK Akan Tahan Yuddy Renaldi dan Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menahan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. “Secepatnya nanti kami akan proses untuk itu ya (dilakukan […]

  • Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan 

    Korupsi di Tanah Sula menjadi Budaya dan Kebiasaan 

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Asrul Umarama
    • 0Komentar

    Kokehe – Telah banyak korupsi di idonesia, sudah menjadi rahasia umum di telinga masyarakat. Praktik ini, sering dilakukan oleh orang-orang mendapatkan jabatan didalam pemerintahan. Mereka yang seharusnya di percayakan kemajuan daerah justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Sama yang terjadi, pemerintah kepulauan sulah telah terduga dengan Bantuan Tak Terduga (BTT). Sudah 4 tahun masalah ini belum […]

  • LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halteng, Kokehe – Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara bakal menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) kepada Kejaksaan. Proyek senilai Rp16,9 miliar ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan proyek sejak proses […]

  • Bahasa Sosmed dan Matinya Makna Tunggal: Refleksi Saussure di Era Digital

    Bahasa Sosmed dan Matinya Makna Tunggal: Refleksi Saussure di Era Digital

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Oleh : Nahda Auliana (Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP UMMU) “Tulisan ini merupakan tugas pengganti Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Etika Filsafat Komunikasi yang ditugaskan oleh dosen pengampu M. Nofrizal Amir, dengan tujuan menganalisis pemikiran Ferdinand de Saussure dalam konteks realitas sosial dan digital manusia hari ini” Belum lama ini, jagat media sosial diramaikan oleh istilah […]

  • Aksi Solidaritas Right Chambers untuk 11 Warga Maba Sangaji di Panggung Musik

    Aksi Solidaritas Right Chambers untuk 11 Warga Maba Sangaji di Panggung Musik

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Right Chambers, salah satu band indie asal Maluku Utara, kembali menunjukkan bahwa musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga medium perlawanan. Dalam penampilan mereka di Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, band ini tidak hanya menghibur penonton dengan deretan lagu andalan, tetapi juga menyuarakan isu sosial yang tengah mengemuka. Membawakan Lewat Jam […]

error: Content is protected !!
expand_less