Miris, Polda Maluku Utara Enggan Berikan Salinan BAP kepada Keluarga Dan PH 11 Tahanan Warga Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto: Wetub Toatubun saat menyerahkan Dokumen kepada kepada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.
Ternate, Kokehe – Polda Maluku Utara disebut-sebut enggan memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada keluarga dan kuasa hukum 11 warga Maba Sangaji yang kini ditahan.
Penahanan itu terkait aksi protes warga terhadap aktivitas pertambangan PT Position di Hutan Adat Maba Sangaji.
Hal tersebut diungkapkan Wetub Toatubun, salah satu penasehat hukum warga Maba Sangaji, saat menyerahkan berkas keberatan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, rabu kemarin (23/07/2024).
Ia menilai sikap Polda Maluku Utara yang tidak menyerahkan salinan BAP sangat menyulitkan upaya pembelaan hukum bagi kliennya.
“Kami juga meminta kepada kejaksaan untuk segera meminta salinan BAP tersebut, sebab kami maupun keluarga tidak diberikan oleh Polda,” ujar wetun sembari menyerahkan berkas keberatan kepada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun