Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Halteng, Kokehe – Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara bakal menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) kepada Kejaksaan. Proyek senilai Rp16,9 miliar ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan proyek sejak proses lelang hingga pelaksanaan di lapangan.

Ia mengaku, LPI telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan dasar laporan resmi ke penegak hukum.

“Kami ikuti dari awal, dari proses tender sampai pekerjaan berjalan di lapangan. Dan kami sudah kantongi beberapa dokumen yang bisa dijadikan bukti untuk dilaporkan,” kata Rajak.

LPI menilai pelaksanaan proyek tersebut sangat tidak masuk akal. Mereka menduga pekerjaan tersebut memang sejak awal didesain tidak sesuai RAB, dengan kualitas pengerjaan yang jauh dari standar.

LPI bahkan mencurigai adanya kerja sama antara pihak satuan kerja (Satker), PPK, dan kontraktor pelaksana yang lebih mementingkan keuntungan daripada mutu pekerjaan.

“Proyek seperti ini harus segera dilaporkan dan diproses secara hukum. Kami berencana menggandeng BPKP dan kejaksaan untuk cek langsung ke lapangan,” lanjut Rajak.

Saat meninjau lokasi proyek, LPI mengaku kecewa. Mereka menemukan pekerjaan penyusunan batu yang hanya disusun seperti ‘susun piring’, lalu langsung diplester dari luar, padahal anggaran proyek ini tergolong besar.

Diketahui, proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo tahap IV senilai Rp16.933.082.000,06 ini dikerjakan oleh PT Limau Gapi Konstruksi. Sementara itu, CV Atrium Arsitek Konsultan bertindak sebagai pengawas teknis.

Proyek dimulai sejak 20 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender, dibiayai melalui APBN 2025 di bawah Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Pekerjaan itu sangat tidak masuk akal. Kami sudah turun ke lokasi dan melihat langsung. Pihak kontraktor, PPK, dan direksi harus bertanggung jawab,” tegas Rajak.

Lebih lanjut, LPI menilai sangat tidak mungkin pihak BWS tidak mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan, terutama PPK.

Mereka menyebut penyusunan batu seharusnya menggunakan campuran semen dan pasir (spesi) sesuai standar konstruksi, namun di lapangan, batu hanya dilempari campuran dari atas dan langsung diplester tanpa ikatan kuat.

“Ini bukan teknik bangunan. Ini akal-akalan. Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama, dan ternyata di lapangan memang sudah mulai ambruk,” ujar Rajak.

LPI juga telah menghubungi sejumlah masyarakat untuk dijadikan saksi apabila proses hukum berjalan, karena banyak warga yang menyaksikan langsung kualitas pekerjaan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada BPKP dan Kejaksaan untuk bersama-sama turun ke lokasi. LPI akan kawal penuh kasus ini agar tidak dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • 350 Jenis Burung Ditemukan di Maluku Utara

    350 Jenis Burung Ditemukan di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Sebanyak 350 jenis burung berhasil teridentifikasi di Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2023. Data tersebut dirilis oleh Organisasi Burung Indonesia yang selama ini aktif memantau keanekaragaman hayati di kawasan timur Indonesia. Dari total jumlah tersebut, Pulau Halmahera menjadi wilayah dengan keanekaragaman tertinggi, yakni 289 jenis burung. Sementara itu, Kepulauan Sula mencatatkan keberadaan 160 […]

  • Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate

    Berkas Rampung, Eks Lurah Tabam Rahmat Resmi Diserahkan ke Kejari Ternate

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Kasus pencurian handphone yang menyeret mantan Lurah Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, RA alias Rahmat, memasuki babak baru. Selasa, (24/6/2025). Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan tahap dua ini menandai bahwa proses penyidikan atas […]

  • Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menggelar reses di rt 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Minggu, (14/9/2025) Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan mereka, seperti jalan rusak parah, penerangan yang kurang, hingga drainase yang buruk karena tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate Selain itu, […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

  • Kasus Warga Maba Sangaji, YBH Themis Ingatkan Soal Due Process of Law

    Kasus Warga Maba Sangaji, YBH Themis Ingatkan Soal Due Process of Law

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Muhlis
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Themis Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, agar menangani perkara yang menjerat 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, secara adil, profesional, dan bebas dari diskriminasi. Dorongan ini disampaikan menyusul kekhawatiran akan potensi ketidakadilan dalam proses hukum yang tengah berjalan. YBH Themis meminta […]

  • Sultan Tidore Serukan Keadilan untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji di HUT ke-80 RI

    Sultan Tidore Serukan Keadilan untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji di HUT ke-80 RI

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, kembali menyuarakan permintaan pembebasan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Soasio, Tidore. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Husain usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Minggu (17/8/2025). Sultan menyatakan bahwa sebagai […]

error: Content is protected !!
expand_less