LBH Ansor Soroti Kinerja Polsek Pulau Ternate, Desak Serius Tangani Pengeroyokan di Togafo
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Empat tersangka masing-masing NA, AH, SD, dan EM yang belum juga ditahan meski kasus telah berjalan enam bulan.
TERNATE– Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Pulau Ternate, menuai sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mendesak Polsek Pulau Ternate mempercepat proses hukum agar korban mendapat keadilan.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, menyebut hingga kini empat tersangka yang sudah ditetapkan, masing-masing NA, AH, SD, dan EM, belum juga ditahan meski kasus telah berjalan enam bulan.
“Penundaan tanpa alasan jelas sama saja dengan pembiaran. Ini bentuk ketidakadilan bagi korban,” tegas Zulfikran, Rabu (20/8/2025).
LBH Ansor juga mempertanyakan kenapa terduga pelaku lain berinisial MD tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka, padahal keluarga korban menyebut keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan.
Menurut Zulfikran, penanganan yang lamban ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum. “Jika Polsek tidak serius, kami siap membawa kasus ini ke Propam Polda Malut bahkan Komnas HAM,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi, saat dikonfirmasi hanya menjelaskan kasus sudah tahap dua dan menunggu petunjuk jaksa. Namun, ia tidak menjawab ketika ditanya terkait penahanan tersangka.
Diketahui, pengeroyokan terjadi pada 27 Desember 2024 lalu, menyebabkan korban mengalami luka parah di wajah. Keluarga korban pun mendesak agar seluruh pelaku segera diproses hukum tanpa pandang bulu.
(*)
- Penulis: Redaksi
