11 Tahun Beroperasi, Praktisi Hukum Sebut Galian C Kalumata Ada Dugaan Persekongkolan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025

Tampak Aktivitas di galian C Kalumata Ternate
Ternate, Kokehe – Aktivitas galian C ilegal yang berlangsung selama hampir 11 tahun di Kalumata, Kota Ternate, Maluku utara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga diduga melibatkan persekongkolan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kota Ternate.
hal ini disampaikan praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang. Ia menilai adanya pembiaran yang disengaja oleh pemerintah, Penegak hukum dan juga Legislasi. sehingga aktivitas tersebut dapat beroperasi puluhan tahun.
“Saya curiga ada permainan antara pemerintah, penegak hukum, dan juga DPRD. Masa sudah 11 tahun beroperasi, tidak ada yang memonitor, ” ujar Agus pada Sabtu (3/8).
Agus menilai galian pasir di Kalumata telah melanggar sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan tata ruang.
Ia juga menegaskan, kegiatan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang berdampak merusak lingkungan dan harus segera dihentikan.
“Seluruh aktivitas galian C ini harus dihentikan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat Ternate,” tambah Agus dengan tegas.
Praktisi hukum ini juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan aktivitas galian C terus berlangsung. Agus menyebutkan penegakan hukum yang lamban jangan-jangan ada pembekingan di balik layar.
“Galian C ini sudah hampir 11 tahun beroperasi tanpa izin, Bagaimana mungkin tidak ada pengawasan atau tindakan tegas,Ini menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar Agus.
Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pilih kasih terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Ia menegaskan kasus ini harus segera ditangani, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal yang terus beroperasi tanpa izin.
“Penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate, harus segera bertindak. Ini bukan lagi masalah delik aduan, tapi pelanggaran yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.
Aktivitas galian pasir di Kalumata diketahui melibatkan alat berat untuk menggali pasir yang digunakan dalam proyek konstruksi. Meskipun pihak yang melakukan galian memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate, manun mereka diduga tidak memiliki izin yang diwajibkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan (AMDAL).
Sementara itu, Jamalun Tugubu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Ternate yang membenarkan aktivitas galian ini dengan alasan pemerataan lahan. Ia menilai apa yang terjadi di lapangan bukanlah pemerataan lahan, melainkan eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan.
“Apa yang terjadi bukanlah pemerataan lahan, melainkan eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Jamalun.
Lebih lanjut kata Dia, jika aktivitas galian terus dibiarkan, berpotensi menimbulkan ancaman ekologis yang lebih besar dan berisiko menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat.
Lanjut Dia, aktivitas galian C yang tidak terkontrol ini dapat merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Selain dampak lingkungan, eksploitasi ilegal ini dapat menambah ketidakstabilan sosial, mengingat dampaknya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
- Penulis: Al Muhammad
