Ini Dokumen Keberatan Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Tim Advokasi yang diserahkan ke Kejati Malut
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Foto: Penyerahan berkas keberatan di kejati Malut
Ternate, Kokehe – Masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, bersama tim advokasi anti-kriminalisasi menyerahkan dokumen keberatan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/7/2025).
Penyerahan ini merupakan bentuk protes atas proses hukum yang menjerat 11 warga mereka terkait penolakan aktivitas tambang PT Position.
Dokumen tersebut diserahkan melalui Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) yang menginisiasi aksi tersebut sebagai wujud perjuangan warga mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup mereka. Warga menilai proses hukum ini sebagai kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Wetub Toetubun, salah satu advokat yang mendampingi masyarakat adat, menjelaskan dokumen keberatan tersebut disusun sesuai pedoman kejaksaan yang mengatur penyampaian aspirasi secara damai. “Ini adalah dokumen keberatan warga adat yang sah,” ujarnya.
Dokumen yang diserahkan terdiri dari beberapa bagian. Pertama adalah permohonan pemberhentian kasus terhadap 11 warga yang kini berstatus tersangka. Dokumen ini didasarkan pada fakta bahwa mereka memperjuangkan hak hidup dan lingkungan yang sehat.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun