Gurita Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur: Negara Dirugikan Rp12 Triliun
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

Aksi Protes Aktivitas PT Position di halmahera timur.
Data resmi Gakkum menemukan, PT Position telah membuka areal tambang di beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik entitas lain:
1,2 kilometer di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral
6,5 kilometer di wilayah PT Weda Bay Nikel
2,7 kilometer di IUP milik PT Pahala Milik Abadi
Perusahaan berdalih sedang membangun jalan tambang. Namun, dengan total 10,4 kilometer lahan terbuka, muncul pertanyaan besar: ke mana perginya ore nikel yang digali dari “jalan tambang” sepanjang itu
Tak berhenti di situ, PT Position juga disebut membangun koridor selebar 30–50 meter di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dalam terminologi hukum kehutanan, ini bukan hanya pelanggaran administratif melainkan kejahatan lingkungan.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal PT Position bukan untuk kebutuhan internal semata. Ada dugaan kuat hasil ore dijual ke pihak ketiga, salah satunya Thengsin Group, sebuah entitas logam dengan jaringan bisnis internasional.
- Penulis: Al Muhammad
