Dituding Rangkap Jabatan, Kuasa Hukum Yusri N. Samsudin Sebut Penugasan ASN di Kemenag Malut Sesuai Regulasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy
Ternate,Kokehe – Zulfikran Bailussy, Kuasa Hukum Yusri N. Samsudin memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media yang menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikannya untuk meluruskan informasi yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Zulfikran Bailussy yang juga sebagai Ketua LBH Ansor Kota Ternate menjelaskan salah satu ASN yang disebut dalam pemberitaan, Yusri N. Samsudin, memang pernah ditugaskan sebagai Bendahara Pengeluaran di MAN 1 Halmahera Selatan. Namun, ia menegaskan penugasan itu dilakukan sebelum Yusri dilantik secara resmi sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di madrasah tersebut.
Menurut Zulfikran, penugasan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku karena dilakukan dalam masa transisi dan mengacu pada peraturan yang sah. Ia merujuk pada sejumlah regulasi sebagai dasar hukum penempatan tersebut.
Peraturan dimaksud antara lain Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara, yang mewajibkan setiap bendahara pengeluaran memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, PMK Nomor 128/PMK.05/2017 sebagai perubahan dari PMK 126/2016 memperjelas tata cara sertifikasi bendahara, dan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 Pasal 6 Ayat (1) memperbolehkan perangkapan jabatan perbendaharaan dalam kondisi keterbatasan sumber daya manusia.
“Artinya, penugasan Yusri di MAN 1 Halsel waktu itu sah secara hukum karena ia sudah memiliki sertifikat bendahara dari Kemenkeu, dan peraturan justru memperbolehkan rangkap jabatan bendahara selama dalam satu lingkup wilayah kerja Maluku Utara,” tegas Zulfikran.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
