Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Diduga Belum Kantongi PBG, Villa Lago Montana Disorot

Diduga Belum Kantongi PBG, Villa Lago Montana Disorot

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 23 Feb 2026

Ternate,KOKEHE – Polemik perizinan Villa Lago Montana Resort and Restaurant di Kelurahan Fitu, Kota Ternate, kian mengemuka. LBH Ansor Maluku Utara mendesak DPRD Kota Ternate dan Pemerintah Kota Ternate memberikan klarifikasi terbuka terkait legalitas bangunan tersebut.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy menilai persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan administratif semata “Jika benar belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka secara hukum bangunan itu tidak memiliki legitimasi untuk berdiri, apalagi beroperasi. Ini bukan soal administrasi ringan, ini soal ketaatan pada hukum,” Kata Zulfikran, Senin (23/2/2026).

Informasi yang di humpun, bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika benar demikian, maka secara normatif bangunan itu belum memiliki dasar legal untuk berdiri maupun beroperasi.

Lebih Lanjut kata Zulfikran, Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap pembangunan wajib terlebih dahulu memperoleh PBG sebelum konstruksi dilaksanakan. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran.

Persoalan dinilai lebih serius apabila lokasi pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, setiap penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak ada PPKH, maka penggunaan kawasan tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum, bahkan pidana kehutanan,” katanya

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan adanya Persetujuan Lingkungan baik dalam bentuk AMDAL maupun UKL-UPL sesuai klasifikasi usaha sebelum izin berusaha diterbitkan. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen pengendalian dampak ekologis, bukan sekadar formalitas administratif.

Dengan demikian, terdapat tiga kewajiban hukum yang bersifat kumulatif, yakni PBG sebagai legalitas bangunan, Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat izin berusaha, serta PPKH apabila lokasi berada dalam kawasan hutan. Apabila satu saja tidak terpenuhi, kegiatan usaha tersebut dinilai kehilangan legitimasi hukum untuk berjalan.

Ia juga meminta pemerintah kota tidak sekadar menyatakan izin belum terbit, melainkan membuka data secara transparan kepada publik. Beberapa pertanyaan yang didorong untuk dijawab antara lain apakah PBG pernah diajukan dan sejauh mana prosesnya, apakah Persetujuan Lingkungan telah terbit sesuai ketentuan, serta apakah lokasi bangunan termasuk kawasan hutan lindung berdasarkan peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia mendesak DPRD Kota Ternate untuk menggunakan fungsi pengawasannya secara aktif. Pemanggilan pemilik atau pengelola Villa Lago Montana dalam forum resmi DPRD dinilai sebagai langkah konstitusional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tata ruang.

“Jika pemerintah daerah tidak bertindak tegas, akan timbul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujarnya.

LBH Ansor Maluku Utara mendesak penghentian sementara seluruh kegiatan operasional hingga legalitas diverifikasi secara terbuka. Apabila terdapat indikasi pelanggaran kawasan hutan, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan.

“Negara hukum tidak boleh selektif. Aturan berlaku umum, dan pejabat publik wajib memastikan ia ditegakkan tanpa kompromi,” kata dia.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • 11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Position. Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang sempat ditemui awak media saat tiba di Kantor Bupati pada Jumat (25/7/2025), enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menyita […]

  • Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Peredaran rokok tanpa pita cukai di daratan Halmahera, Maluku Utara, semakin tak terkendali. Produk-produk rokok ilegal seperti Omni Bold, Martel, dan Rastel kini bisa ditemukan dengan mudah di berbagai toko dan kios, bahkan di area perkampungan. Rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), meski diproduksi secara massal dengan mesin. Padahal […]

  • Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan etika partai terhadap kadernya yang duduk di legislatif. “Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari […]

  • PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga mengabaikan hak-hak warga pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan produksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan telah menggunakan lahan milik warga Kec. Wasile, sebagai jalan hauling untuk aktivitas produksi tambang sejak lama. Namun, kompensasi yang dijanjikan […]

  • Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    Reses Nurjaya Hi Ibrahim : Warga Kalumata Keluhkan Jalan Rusak, Drainase Buruk, dan Penerangan Minim

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE– Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menggelar reses di rt 19 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Minggu, (14/9/2025) Dalam kesempatan itu, warga menyampaikan berbagai keluhan dan keresahan mereka, seperti jalan rusak parah, penerangan yang kurang, hingga drainase yang buruk karena tak kunjung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate Selain itu, […]

  • Tak Bisa Mengelak! Pesan WhatsApp Pejabat Sebut Proyek Talud Desa Maidi Milik Kontraktor Wali Kota Tidore

    Tak Bisa Mengelak! Pesan WhatsApp Pejabat Sebut Proyek Talud Desa Maidi Milik Kontraktor Wali Kota Tidore

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Iki
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen turut membenarkan soal polemik yang menyebutkan dirinya terlibat dalam Proyek Pembangunan Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan. Meski demikian, Ayah Erik sapan akrabnya Wali Kota Tidore itu, mengatakan bahwa keterlibatan dirinya pada proyek tersebut adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Jadi torang (Kami) terlibat ini […]

error: Content is protected !!
expand_less