Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Tak Bisa Mengelak! Pesan WhatsApp Pejabat Sebut Proyek Talud Desa Maidi Milik Kontraktor Wali Kota Tidore

Tak Bisa Mengelak! Pesan WhatsApp Pejabat Sebut Proyek Talud Desa Maidi Milik Kontraktor Wali Kota Tidore

  • account_circle Iki
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Tidore, Kokehe – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen turut membenarkan soal polemik yang menyebutkan dirinya terlibat dalam Proyek Pembangunan Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan.

Meski demikian, Ayah Erik sapan akrabnya Wali Kota Tidore itu, mengatakan bahwa keterlibatan dirinya pada proyek tersebut adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jadi torang (Kami) terlibat ini supaya memastikan semua kegiatan di wilayah saya itu betul-betul kerja sesuai dengan regulasi,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan dugaan keterlibatan dirinya terhadap proyek pembangunan talud di desa maidi yang disebut-sebut dikerjakan oleh orang dekatnya.

Dikatakan, jika yang terlibat seperti Dinas terkait maka otomatis Wali Kota juga terlibat karena sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Lain soal kalau saya bukan Wali Kota, terus kerja itu saya masuk, itu memang salah. Karena saya tidak punya kewenangan untuk mencampuri itu,” tukasnya.

Ayah Erik juga membantah tudingan terkait material yang digunakan pada pembangunan tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya dan diberitakan oleh media-media lainnya bahwa material yang digunakan tidak sesuai standar dan atau menggunakan sesuai dengan hasil uji laboratorium.

Ia menjelaskan bahwa, material yang dipersoalkan itu rupanya sudah di uji oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), dan hasilnya layak untuk digunakan.

“Material itu sudah di uji oleh Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), dan hasilnya layak untuk digunakan,” katanya.

Selain itu, Ayah Erik juga membantah tudingan bahwa pekerjaan proyek pembangunan talud di Desa Maidi itu dikerjakan oleh Kontraktornya sendiri.

 

“Kalau kontraktornya Ayah kan aneh juga. Kalau lihat di kontrak itu kan CV Calysta Persada Utama siapa, direkturnya siapa, pemerintah daerah ini kan bermitra dengan pihak ketiga. Kerjasama ini kan bukan berarti bahwa, barang itu torang punya, jadi siapapun yang mau kerjasama dengan pemerintah daerah, dan itu bukan hanya di Tidore kan itu semua, bahkan negara pun begitu,” timpalnya.

Peryataan Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen alias Ayah Erik direspon tegas oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut). Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy kepada media ini menyebutkan bahwa peryataan Wali Kota Tidore membuka peluang besar bagi Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran dan audit investigasi secara independen.

Menurut Zulfikran, berdasarkan bukti percakapan (jejak digital) yang disampaikan oleh salah satu pejabat daerah ketika disodorkan banyak pertanyaan dan desakan dari masyarakat, ia kemudian menyebutkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktornya Wali Kota Tidore.

“Talud itu jangan dulu,,,,, itu pak Wali punya Kontraktor, nanti koordinasi dulu,” ungkap salah satu pejabat daerah kepada masyarakat melalui pesan Whatsapp yang dikantongi media ini.

Zulfikran bilang, adanya indikasi relasi Kuasa yang tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini. Berdasarkan informasi yang kini beredar luas, muncul dugaan bahwa kontraktor pelaksanaan merupakan “Titipan” dari Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.

LBH Ansor Malut menegaskan bahwa, pernyataan ini masih bersifat dugaan, namun cukup serius untuk di uji secara hukum, terutama jika terdapat:

  1. Intervensi langsung atau tidak langsung dalam proses pekerjaan proyek
  2. Pengaruh jabatan terhadap pelaksanaan pekerjaan
  3. Perlindungan terhadap kontraktor meskipun terdapat indikasi pelanggaran teknis.

“Dalam kerangka hukum pemerintahan, Kepala Daerah dilarang keras terlibat atau mempengaruhi proyek pengadaan barang dan jasa. Baik secara langsung, maupun tidak langsung. Dugaan ‘penitipan’ kontraktor merupakan bentuk konflik kepentingan yang tidak bisa dibenarkan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Ketua LBH Ansor, Zulfikran Bailussy.

Zulfikran juga menyoroti pesan yang dikirimkan oknum pejabat yang berdalih proyek tersebut adalah dikerjakan oleh kontraktornya Wali Kota dan meminta agar jangan dulu sebarluaskan ke publik.

“Dalih koordinasi atau menahan dulu di media bukan alasan hukum untuk menutup dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Proyek publik lanjut Zulfikran, memiliki anggaran besar tidak boleh dikelola dengan pendekatan kekuasaan, apalagi jika berkaitan dengan keselamatan warga.

“Jika dugaan ini dibenarkan tanpa pemeriksaan serius, maka negara telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat,” tandasnya.

Zulfikran menutup peryataannya dengan menekankan bahwa, LBH Ansor Malut siap mengawal dan membawa persoalan ini ke jalur hukum alabila tidak ada langkah korektif yang transparan dan bertanggung jawab dari pihak berwenang.

***

  • Penulis: Iki
  • Editor: Fhik

Berita Lainnya

  • Usai Diperiksa 19 Jam, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Bantah Terlibat

    Usai Diperiksa 19 Jam, Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Bantah Terlibat

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Almira Fajriyati Marsaoly, istri tersangka pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, Aditya Hanafi, akhirnya buka suara ke publik usai menjalani pemeriksaan maraton selama 19 jam di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Rabu (13/8/2025). Didampingi tim kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid dan Ahmad Hamsa, Almira menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam pembunuhan Karya Listyanti […]

  • Dari Halmahera Timur, Suara Pelestarian Budaya Menggema Lewat Buku

    Dari Halmahera Timur, Suara Pelestarian Budaya Menggema Lewat Buku

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Upaya pelestarian budaya lokal kembali digaungkan dari masyarakat akar rumput. Salah satunya Abdul Samad Addin, pegiat budaya asal Halmahera Timur, Maluku Utara, yang sejak 2017 menekuni jalan sunyi mendokumentasikan nilai-nilai budaya dan situs-situs prasejarah di wilayahnya. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Ko Mate, sapaan akrab Abdul Samad Addin melalui buku terbarunya […]

  • Nvidia Akuisisi Saham Nokia Senilai US$ 1 Miliar

    Nvidia Akuisisi Saham Nokia Senilai US$ 1 Miliar

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Washington, Kokehe – Nvidia mengumumkan pembelian 2,9 persen saham Nokia senilai US$ 1 miliar (sekitar Rp 16,6 triliun) sebagai bagian dari kesepakatan strategis untuk mengembangkan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan infrastruktur data center. Hal ini langsung berdampak positif pada harga saham Nokia, yang melonjak ke level tertinggi dalam 10 tahun terakhir, menunjukkan kepercayaan pasar […]

  • Janji Sosial Nasri Abubakar: Lima Warga Ternate Diberangkatkan Umroh

    Janji Sosial Nasri Abubakar: Lima Warga Ternate Diberangkatkan Umroh

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Janji politik yang diucapkan Nasri Abubakar pada kampanye 2024 bukan sekadar retorika. Wakil Wali Kota Ternate itu kembali membuktikan komitmennya terhadap masyarakat dengan memberangkatkan lima warga untuk menunaikan ibadah umroh melalui lembaga sosial miliknya, Nasab Foundation. Keberangkatan lima jamaah ini mencerminkan keragaman masyarakat Ternate. Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti mualaf, […]

  • Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    Dugaan Korupsi RTH Masjid Raya Iqra, Kejari Geledah DLH dan Disperindag Haltim

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim) melakukan penggeledahan di dua kantor dinas Pemkab Haltim, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp5,9 miliar dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya Agung Iqra tahun anggaran 2022 dan […]

  • Ricuh Sidang Putusan 11 Warga Maba 1:17 Play Button

    Ricuh Sidang Putusan 11 Warga Maba

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
error: Content is protected !!
expand_less