Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Kampus Ummu Menggugat

Kampus Ummu Menggugat

  • account_circle Asrul Umarama
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025

KOKEHE – Terkait dengan situasi dan kondisi kampus yang bagaimana di hari Kamis tanggal 13 November 2025 mahasiswa teknik membuat satu gerakan dalam arti naiknya uang sarana, kksd, uang akademik. Dimana kampus suda membuat satu kebijakan untuk mahasiswa keterlambatan mata kuliah (belum bayar uang kampus).

Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, bahkan berbagi kebijakan yang telah dibuat tidak sesuai dengan UUD SISDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2023,tentang sistem pendidikan Nasional yang mengatur seluruh komponen pendidikan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1924, serta mengatur jenjang pendidikan, kurikulum, pendanaan dan sangsi bagi pelanggara.

Mahasiswa teknik resah dengan karena universitas Muhammadiyah Maluku Utara telah, keluar dari undang-undang tersebut. Hal inilah mahasiswa tidak menyepakati bahwa kenapa sampai Muhammadiyah Maluku Utara mengundurkan dirinya.

Bukan hanya keluar UUD SISDIKNAS, akan tetapi mereka juga keluar dari UU PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 12 TAHUN 2012, yang mengatur tentang soal kelayakan fasilitas kampus yang harus memadai dan mencukupi kebutuhan mahasiswa, untuk melakukan segala bentuk yang menyangkut kepentingan akademik.

Mahasiswa teknik sudah mengevaluasi oleh pimpinan tertinggi universitas Muhammadiyah, akan tetapi mereka menduga bahwa rektor dan jajarannya telah bekerja sama, untuk membuat satu kebijakan yang tidak sesuai dengan ekspektasi, salah satunya terkait dengan naiknya biaya akademik, mulai dari semester, sarana, sampai pada uang wisudah.

Sementara naiknya biaya akademik kini telah mencapai Rp. 3.750.000.00, sampai pada uang serana dia mencapai Rp. 7.447.000.00 sampai pada Rp. 9.750.000.00, mereka menaikan uang akademik secara membabi buta.

Menurut M Friedman dalam teorinya, “sistem hukum” untuk menentukan berhasil atau tidaknya suatu penegakan hukum tergantung pada situasi hukum, struktur hukum, serta budaya hukum. Jika berdasarkan teori ini, maka subtansi hukum sebagai bentuk produk hukum yang berkaitan dengan pungli telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yang jika untuk perseorangan maka terdapat pada pasal 368 ayat (1) KUHP yang mengatakan.

Barang siapa maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat utang maupun menghapuskan pungutan liar, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Rektor telah membuat satu kejahatan yang bagaimana, gaji dari pekerja-pekerja di kampus itu tidak sesuai dengan gaji yang sudah disepakati, Karena gaji itu selalu mereka menunda sampai 5 bulan baru mereka membayar pekerja yang berada di kampus universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Akan tetapi uang itu mereka manggungnka dengan penguli atau pungutan liar.

Demonstrasi yang telah dibuat oleh mahasiswa teknik, dalam rangka kenaikan harga SPP dan sarana, Karena banyak mahasiswa yang keterlambatan wisudah dan kksd. Kampus seolah-olah tidak becus dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, dalam hal mereka hanya membutuhkan uang dari mahasiswa.

Inilah bagaimana kebijakan yang dibuat oleh kampus, agar kampus bisa menjadikan mahasiswa sebagai seorang kulih di kampus. Hal ini harus di atasi Karena, rektor Muhammadiyah hanya butuh dana dari mahasiswa, tapi tidak pernah ada keringanan bagi mahasiswa itu sendiri.

Dari sinilah saya mengetahui bahwa, rektor dan jajarannya hanya menginginkan dana dari mahasiswa, tapi tidak pernah memberikan rekomendasi untuk mahasiswa menjalankan tugasnya, karena kampus telah buat skat mahasiswa tidak bisa berdaya.

Dan mahasiswa teknik mengatakan bahwa, dihari ini juga mereka tidak dapat bernegosiasi dengan rektor; mereka akan membuat satu gerakan untuk memboikot wisudah yang akan dilaksanakan di hari Sabtu 15 November 2025.

  • Penulis: Asrul Umarama
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halteng, Kokehe – Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara bakal menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) kepada Kejaksaan. Proyek senilai Rp16,9 miliar ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan proyek sejak proses […]

  • Nvidia Akuisisi Saham Nokia Senilai US$ 1 Miliar

    Nvidia Akuisisi Saham Nokia Senilai US$ 1 Miliar

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Washington, Kokehe – Nvidia mengumumkan pembelian 2,9 persen saham Nokia senilai US$ 1 miliar (sekitar Rp 16,6 triliun) sebagai bagian dari kesepakatan strategis untuk mengembangkan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan infrastruktur data center. Hal ini langsung berdampak positif pada harga saham Nokia, yang melonjak ke level tertinggi dalam 10 tahun terakhir, menunjukkan kepercayaan pasar […]

  • China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

    China Larang Perusahaan Teknologi Beli Chip Nvidia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Pemerintah China dilaporkan melarang perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka di negara tersebut untuk membeli chip buatan Nvidia, perusahaan semikonduktor asal Amerika Serikat. Langkah ini diambil Beijing sebagai bagian dari strategi untuk mempercepat pengembangan chip dalam negeri dan mengurangi ketergantungan terhadap teknologi asing. Menurut laporan Financial Times, larangan tersebut disampaikan oleh otoritas dunia maya China, Cyberspace […]

  • Gus Ipul: Anggaran Bansos Era Presiden Prabowo Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Gus Ipul: Anggaran Bansos Era Presiden Prabowo Tertinggi Sepanjang Sejarah

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe –  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan capaian satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya di bidang perlindungan sosial. Menurutnya, anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2025 mencapai Rp 110 triliun lebih, menjadikannya yang tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. “Pagu anggaran tahun 2025 ini ada Rp 71 triliun untuk 20 juta KPM. Tapi […]

  • Virtual di Rutan, Picu Protes Kuasa Hukum 11 Warga Adat

    Virtual di Rutan, Picu Protes Kuasa Hukum 11 Warga Adat

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan memindahkan lokasi sidang perkara 11 warga Maba Sangaji ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Soasio, Rabu, 6 Agustus 2025. Sidang yang sedianya digelar secara langsung di ruang sidang PN Soasio, tiba-tiba dialihkan ke Rutan dan berlangsung secara virtual, membuat penasihat hukum dan keluarga para […]

  • Pelaku Nyaris dirujak masa saat reka ulang kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim

    Pelaku Nyaris dirujak masa saat reka ulang kasus pembunuhan pegawai BPS Haltim

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Karya Listiya Pertiwi (30), nyaris ricuh saat digelar di lokasi kejadian di Kota Maba, Jumat (8/8/2025) sore. Ribuan warga memadati tempat pelaksanaan reka ulang yang digelar oleh Kepolisian Sektor Maba Selatan. Massa menunjukkan kemarahan saat pelaku, Aditiya Hanafi, dihadirkan untuk […]

error: Content is protected !!
expand_less