Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio. (Foto Ist).
Tidore, Kokehe – Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, Tidore, Maluku Utara, menolak eksepsi tim kuasa hukum sebelas warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara pidana terkait aktivitas pertambangan.Rabu (20/8/2025).
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela yang digelar dengan perkara dengan nomor 109/PID.B/2025/PN SOS itu melibatkan Sahil Abubakar dan sepuluh warga lainnya.
Selain agenda putusan sela, sidang juga melanjutkan pemeriksaan saksi untuk perkara dengan nomor 99 hingga 108/PID.B/2025/PN SOS.
Dalam eksepsinya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b serta ayat (3) KUHAP.
Mereka juga menilai dakwaan bertentangan dengan prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun