Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Sidang 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio. (Foto Ist).
Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi.
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk mengkategorikan para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.
“Tidak ada bukti yang menunjukan sebelas tahanan sebagai pejuang lingkungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyebu penerapan prinsip Anti-SLAPP akan dinilai dalam proses pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Wetub, menyatakan keberatan dan meminta agar hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Oleh karenanya, kami mendorong hakim agar memakai Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup saat agenda pemeriksaan pokok perkara nanti dan harus secara objektif melihat kasus ini serta memegang prinsip hak asasi manusia sebagai landasan,”ujar Wetub.
Dalam sidang yang sama, JPU menghadirkan dua saksi, yakni seorang anggota keamanan dari PT Position dan seorang ahli dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur.
Saksi dari pihak keamanan menyatakan bahwa para terdakwa membawa senjata tajam dan mengancam pekerja tambang, sehingga aktivitas perusahaan sempat dihentikan.
Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum karena dinilai tidak konsisten. Menurut Wetub, dalam kesaksian di persidangan, saksi justru menyatakan hal berbeda.
“Saya tidak takut dan merasa terancam,” ujar Wetub, mengutip pernyataan saksi Husen dari PT Position.
Wetub menilai, ketidaksesuaian antara keterangan di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan upaya mengarahkan dakwaan secara tidak objektif.
“Artinya, ancaman dengan membawa sajam di BAP dan Dakwaan JPU hanyalah alibi atau dibuat-buat. Kami melihat bahwa alasan ini sengaja dimunculkan untuk sengaja menjerat terdakwa. Dalam tindakan pidana inilah bentuk kriminalisasi,” ujar Wetub.
Sementara itu, ahli dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur menerangkan bahwa lokasi ritual yang dilakukan warga tidak termasuk hutan adat, melainkan masuk dalam area konsesi PT Position. Namun, tim kuasa hukum menilai pandangan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah lama memanfaatkan kawasan hutan sebagai ruang hidup mereka.
“Hal ini memperjelas situasi di Halmahera Timur secara khusus, dan Maluku Utara dalam skala yang lebih luas, bahwa sistem hukum kita dan sistem ekonomi ekstraktif telah melupakan sejarah dan memilih pertambangan nikel yang secara faktual, telah merusak hutan dan ekosistem di dalamnya untuk kepentingan ekonomi segelintir orang, alih-alih melindungi masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan. Sebaliknya, mereka disingkirkan secara paksa,” ujar kuasa hukum.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa sebelas warga tersebut merupakan pejuang lingkungan yang memperjuangkan ruang hidup, dan menuntut.
1. Sebelas warga adat Maba Sangaji merupakan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanah, hutan dan sungai yang merupakan bagian dari memperjuangkan lingkungan hidup.
2. Pengadilan Negeri Soasio harus mempertimbangkan perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
3. Memulihkan hak serta kemampuan sebelas warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula.
4. Cabut Izin Usaha Pertambang PT Position dari tanah adat Maba Sangaji, dan seluruh pertambangan di Halmahera Timur maupun di Maluku Utara, karena telah merampas ruang hidup warga.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
