Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

Anti-SLAPP Tak Laku di PN Soasio, 11 Pejuang Lingkungan Tetap Disidangkan

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 21 Agu 2025

Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa belum terdapat bukti yang cukup untuk mengkategorikan para terdakwa sebagai pejuang lingkungan.

“Tidak ada bukti yang menunjukan sebelas tahanan sebagai pejuang lingkungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menyebu penerapan prinsip Anti-SLAPP akan dinilai dalam proses pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa, Wetub, menyatakan keberatan dan meminta agar hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

“Oleh karenanya, kami mendorong hakim agar memakai Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup saat agenda pemeriksaan pokok perkara nanti dan harus secara objektif melihat kasus ini serta memegang prinsip hak asasi manusia sebagai landasan,”ujar Wetub.

Dalam sidang yang sama, JPU menghadirkan dua saksi, yakni seorang anggota keamanan dari PT Position dan seorang ahli dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur.

Saksi dari pihak keamanan menyatakan bahwa para terdakwa membawa senjata tajam dan mengancam pekerja tambang, sehingga aktivitas perusahaan sempat dihentikan.

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan oleh tim kuasa hukum karena dinilai tidak konsisten. Menurut Wetub, dalam kesaksian di persidangan, saksi justru menyatakan hal berbeda.

“Saya tidak takut dan merasa terancam,” ujar Wetub, mengutip pernyataan saksi Husen dari PT Position.

Wetub menilai, ketidaksesuaian antara keterangan di persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan upaya mengarahkan dakwaan secara tidak objektif.

“Artinya, ancaman dengan membawa sajam di BAP dan Dakwaan JPU hanyalah alibi atau dibuat-buat. Kami melihat bahwa alasan ini sengaja dimunculkan untuk sengaja menjerat terdakwa. Dalam tindakan pidana inilah bentuk kriminalisasi,” ujar Wetub.

Sementara itu, ahli dari Dinas Kehutanan Halmahera Timur menerangkan bahwa lokasi ritual yang dilakukan warga tidak termasuk hutan adat, melainkan masuk dalam area konsesi PT Position. Namun, tim kuasa hukum menilai pandangan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang telah lama memanfaatkan kawasan hutan sebagai ruang hidup mereka.

“Hal ini memperjelas situasi di Halmahera Timur secara khusus, dan Maluku Utara dalam skala yang lebih luas, bahwa sistem hukum kita dan sistem ekonomi ekstraktif telah melupakan sejarah dan memilih pertambangan nikel yang secara faktual, telah merusak hutan dan ekosistem di dalamnya untuk kepentingan ekonomi segelintir orang, alih-alih melindungi masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan. Sebaliknya, mereka disingkirkan secara paksa,” ujar kuasa hukum.

Tim Advokasi Anti Kriminalisasi menegaskan bahwa sebelas warga tersebut merupakan pejuang lingkungan yang memperjuangkan ruang hidup, dan menuntut.

1. Sebelas warga adat Maba Sangaji merupakan masyarakat yang sedang memperjuangkan tanah, hutan dan sungai yang merupakan bagian dari memperjuangkan lingkungan hidup.

2. Pengadilan Negeri Soasio harus mempertimbangkan perkara a quo karena alasan SLAPP berdasarkan Perma 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

3. Memulihkan hak serta kemampuan sebelas warga Maba Sangaji dengan harkat dan martabatnya dalam kedudukan yang semula.

4. Cabut Izin Usaha Pertambang PT Position dari tanah adat Maba Sangaji, dan seluruh pertambangan di Halmahera Timur maupun di Maluku Utara, karena telah merampas ruang hidup warga.

 

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Proyek CCS ExxonMobil Picu Lompatan Teknologi di RI

    Proyek CCS ExxonMobil Picu Lompatan Teknologi di RI

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat kembali menghangat. Tak hanya bicara soal ekspor-impor, sejumlah perusahaan besar AS juga menyatakan keseriusan untuk berinvestasi di Indonesia, salah satunya ExxonMobil dengan rencana investasi jumbo senilai USD 10 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa investasi ini berkaitan dengan proyek carbon capture and storage […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

  • Israel Serukan Warga Berlindung Usai Serangan Rudal dari Iran, Di Tengah Pengumuman Gencatan Senjata

    Israel Serukan Warga Berlindung Usai Serangan Rudal dari Iran, Di Tengah Pengumuman Gencatan Senjata

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jalanan di sekitar lokasi ledakan dipenuhi pecahan kaca dan puing-puing. Jendela-jendela bangunan hancur, sementara warga yang cemas berdiri di luar rumah mereka yang rusak akibat dampak ledakan. Televisi pemerintah Iran pada Selasa mengumumkan bahwa gencatan senjata telah dimulai dalam konflik mereka dengan Israel. Namun, peringatan dari pihak Israel mengenai serangan rudal baru dari Iran menunjukkan […]

  • Pulau Paniki, Surga Tersembunyi di Timur Halmahera

    Pulau Paniki, Surga Tersembunyi di Timur Halmahera

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Setiap sore menjelang matahari terbenam, kawanan kelelawar ini beterbangan ke langit, menciptakan momen dramatis yang menjadi favorit para fotografer dan pecinta alam liar. Nama Pulau Paniki sendiri berasal dari keberadaan kelelawar tersebut. Dalam dialek lokal Maluku Utara, “paniki” berarti kelelawar. Hal ini menjadi identitas khas pulau yang tidak hanya cantik secara visual, tapi juga kaya […]

  • LBH Ansor Maluku Utara Kutuk Kekerasan di Rutan Soasio, Desak Penyelidikan atas Pemukulan Warga Adat Maba Sangaji

    LBH Ansor Maluku Utara Kutuk Kekerasan di Rutan Soasio, Desak Penyelidikan atas Pemukulan Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Tidore,Kokehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami oleh warga adat Maba Sangaji di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Insiden ini diduga terjadi pada Senin (20/10/2025), hanya beberapa hari sebelum para tahanan dijadwalkan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan delapan hari. […]

  • Seruan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan RI-Palau

    Seruan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan RI-Palau

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda, Kokehe – Seruan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menggema dari pesisir perbatasan Republik Indonesia dan Negara Palau pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menyuarakan ketidakadilan yang menimpa komunitas adat. Upacara […]

error: Content is protected !!
expand_less