Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Kokehe – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal hingga bulan Juni 2025. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun, dengan komoditas rokok ilegal mendominasi sebesar 61% dari total penindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan meskipun jumlah penindakan menurun sebesar 4% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat hingga 38%. Hal ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas penindakan DJBC.

Salah satu langkah strategis pengawasan adalah Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, DJBC melakukan 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan sebanyak 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp 1,2 miliar kepada pabrik rokok ilegal, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai Rp 23,24 miliar.

Sinergi pengawasan juga terlihat pada kinerja unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri. Kantor Wilayah Jawa Timur II melaksanakan 511 penindakan dengan hasil 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol ilegal yang berhasil diamankan, bernilai Rp 80 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 48 miliar.

Sementara Bea Cukai Kediri melakukan 57 penindakan sepanjang 2025 dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29 juta batang rokok. Dalam Operasi Gurita, Bea Cukai Kediri mencatat 23 penindakan dengan 11,85 juta batang rokok ilegal, dilanjutkan 13 penindakan tambahan oleh satuan tugas lokal dengan hasil 1,9 juta batang rokok ilegal.

Selain penindakan tegas, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural dengan menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai. Strategi ini terbukti efektif, dibuktikan dengan peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang yang naik dari Rp 26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 29,09 triliun pada 2024.

Djaka Budhi Utama menegaskan, “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.”

Bea Cukai juga menampilkan hasil penindakan seperti penyitaan empat unit mesin pembuat rokok ilegal dari sebuah pabrik di Jawa Timur pada 28 Februari 2025, yang kini sudah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, dari penindakan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun ini, sebanyak 6,46 juta batang rokok ilegal telah disetujui untuk dimusnahkan dengan nilai perkiraan Rp 9,59 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 4,82 miliar.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: 33 Adegan Diperagakan

    Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai BPS Haltim: 33 Adegan Diperagakan

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, KLP alias Tiwi (30), oleh tersangka AH alias Hanafi. Rekonstruksi digelar oleh Kepolisian Sektor Maba Selatan, Jumat (8/8/2025), di lokasi kejadian, kompleks perumahan BPS di Desa Soagimala, Kecamatan Maba Selatan. Dalam proses rekonstruksi yang disaksikan langsung […]

  • Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Zulfikran A. Bailussy
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Sebuah kalimat yang seharusnya menjadi roh dalam setiap kebijakan negara. Namun pertanyaan mendasar perlu kita ajukan: apakah kemerdekaan itu benar-benar hadir dalam […]

  • Aliansi Mahasiswa FEB Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penahanan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    Aliansi Mahasiswa FEB Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penahanan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) mendesak aparat penegak hukum membebaskan 11 warga Maba-Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang ditangkap setelah melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Position. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup. Aksi protes warga Maba-Sangaji dilakukan pada 16–18 Mei 2025 melalui ritual adat […]

  • Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling photo_camera 3

    Disarpus Malut Genjot Literasi Siswa Lewat Mobil Perpustakaan Keliling

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Maluku Utara melakukan jemput bola dengan layanan mobil perpustakaan keliling yang digelar rutin di sejumlah sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA guna meningkatkan literasi bagi siswa dan sebagai upaya untuk mencapai target tingkat gemar membaca sebesar 60-70 persen di Maluku Utara pada tahun 2025

  • Dari Ibu Asuh ke Almamater

    Dari Ibu Asuh ke Almamater

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle M. Azrul Marsaoly
    • 0Komentar

    Memaknai pendidikan itu sederhana, yaitu konsistensi menenun kebaikan. Ini, sepadan dengan pendapat Muthahhari yang memandang pendidikan sebagai jalan penuntun agar menuju pada kebaikan akhlak. Tulisan ini, penulis hendak mendeskripsikan awal-mula lahirnya sebuah istilah yang cukup terbilang familiar, yaitu tentang “Sekolah”. Dalam proses pendidikan keberadaan guru dan murid tentu saling kelindan. Jika meminjam sebuah istilah biologi, […]

  • Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

    Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) setelah dua pejabatnya dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar kerugian mencapai miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahtama Abadi. Putusan ini muncul setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di […]

error: Content is protected !!
expand_less