Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » Ketua DPC Parpol Diduga Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu di Ternate

Ketua DPC Parpol Diduga Lolos Jadi PPPK Paruh Waktu di Ternate

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025

Ternate, Kolehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mengeluarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Ternate setelah menemukan dugaan bahwa seorang pengurus aktif partai politik ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada upacara HUT Korpri, 1 Desember 2025. Sosok tersebut bahkan disebut menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di salah satu kecamatan.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyebut dugaan ini sebagai bentuk “pelanggaran telanjang” terhadap aturan kepegawaian dan prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Pemkot Ternate wajib menjelaskan bagaimana figur yang masih aktif berpolitik bisa lolos seleksi hingga masuk daftar pelantikan.

“Status paruh waktu tidak memberi celah untuk bermain-main. PPPK Paruh Waktu adalah ASN, titik,” ujar Zulfikran. “Jika benar ada Ketua DPC parpol dilantik, itu bukan sekadar kelalaian itu pembangkangan terhadap regulasi nasional.”

Zulfikran mengingatkan bahwa larangan ASN terlibat politik bukan sekadar norma, tetapi aturan eksplisit dalam tiga regulasi kunci:

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan ASN wajib netral dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus parpol. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang mencantumkan syarat PPPK: tidak menjadi anggota atau pengurus partai. SKB Lima Lembaga (2022), yang melarang total keterlibatan ASN dalam politik praktis.

“Tidak ada tafsir longgar. Tidak ada ruang abu-abu. ASN tidak boleh jadi pengurus parpol,” katanya.

LBH Ansor menilai dugaan pelantikan tersebut bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi berpotensi mengakibatkan pembatalan SK PPPK. Ia merujuk pada PP 11/2017 junto PP 17/2020 yang memungkinkan pembatalan apabila syarat umum ASN tidak terpenuhi atau terdapat data yang tidak benar.

“Kalau temuan ini valid, SK yang bersangkutan bukan sekadar harus ditinjau ulang tapi dibatalkan,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor menuntut Pemkot Ternate membuka secara transparan seluruh daftar 3.584 PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik. Menurut mereka, publik berhak mengetahui apakah ada lebih banyak pelanggaran yang tersembunyi.

“Jangan sampai penataan tenaga honorer dijadikan pintu belakang untuk kepentingan politik,” kata Zulfikran. Ia mendesak agar Pemkot segera menonaktifkan dan mencabut SK jika terbukti peserta yang dimaksud masih menduduki jabatan struktural di partai. Hasil verifikasi wajib dilaporkan ke BKN, KASN, dan Inspektorat.

Zulfikran menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti kuat pelanggaran regulasi ASN, LBH Ansor siap membawa kasus ini ke tingkat nasional.

“Netralitas ASN adalah garis merah. Jika pemerintah daerah meloloskan pengurus partai menjadi ASN, itu bukan sekadar pelanggaranitu kemunduran brutal dalam reformasi birokrasi,” ujarnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

    Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halbar, Kokehe – Gunung Ibu yang terletak di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya. Erupsi terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, tepatnya pukul 20:56 WIT, dengan kolom abu terpantau membumbung tinggi mencapai sekitar 600 meter dari puncak. Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Ibu, Axl Roeroe, menjelaskan kolom abu berwarna kelabu […]

  • Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Peredaran rokok tanpa pita cukai di daratan Halmahera, Maluku Utara, semakin tak terkendali. Produk-produk rokok ilegal seperti Omni Bold, Martel, dan Rastel kini bisa ditemukan dengan mudah di berbagai toko dan kios, bahkan di area perkampungan. Rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), meski diproduksi secara massal dengan mesin. Padahal […]

  • Kejagung Terima Laporan Mahasiswa soal Dugaan Pelanggaran PT Position

    Kejagung Terima Laporan Mahasiswa soal Dugaan Pelanggaran PT Position

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Puluhan mahasiswa asal Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (Format-Praga) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (8/8/2025). Mereka mendesak Kejaksaan Agung segera mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur untuk mengaudit aktivitas tambang PT Position yang dinilai merugikan masyarakat adat Maba Sangaji. […]

  • PT Weda Bay Nikel Disomasi

    PT Weda Bay Nikel Disomasi

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Paps
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nikel (PT WBN). Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasional perusahaan, khususnya operasi produksi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ketua GPLT-MU melalui Sekretaris Jenderal, Sudiono Hi. Dikir, menegaskan bahwa tindakan PT […]

  • Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    Praktisi Hukum Tuding Galian C Kalumata Dilindungi ‘Orang Dalam’ DPRD Ternate

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali dikritisi. Praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang menilai ada dugaan pembekingan dari oknum DPRD Kota Ternate yang membuat aktivitas tersebut nyaris berjalan tanpa hambatan selama 11 tahun, tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. Menurut Agus, kelalaian ini tak lepas […]

  • Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

    Lahan Leluhur Dinilai Rp 2.500, 11 Warga Sangaji Dibui Saat Bela Harga Diri dan Warisan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Perjuangan warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, mempertahankan tanah warisan leluhur berakhir pilu. Tanah yang mereka jaga turun-temurun disebut hanya dihargai Rp 2.500 per meter, sementara 11 dari mereka kini mendekam di tahanan setelah aksi damai melawan tambang nikel berujung kriminalisasi. “Ini bukan cuma soal uang. Bahkan tanah kuburan tidak bisa dibayar Rp […]

error: Content is protected !!
expand_less