Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

PHK Karyawan PT Sucofindo Site Haltim disoal Serikat Buruh

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 27 Sep 2025

Maba, Kokehe – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) di Kabupaten Halmahera Timur kini mendapat perhatian serius dari Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara.

Perusahaan jasa yang bergerak di bidang inspeksi, pengujian dan analisis, sertifikasi, konsultasi, pelatihan, serta kegiatan penunjang lainnya itu, diduga melakukan PHK tanpa memenuhi hak normatif pekerja.

Sekretaris SBGN Maluku Utara, Sofyan Abubakar, menilai langkah perusahaan sangat keliru. Ia menegaskan, jika PHK dilakukan, maka seharusnya hak karyawan tetap diberikan sesuai ketentuan hukum.

“PT Sucofindo sangat keliru dan tidak memahami UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya terkait Pelanggaran Disipliner,” ujar Sofyan, Kamis (25/9/2025).

Menurut Sofyan, alasan perusahaan yang mendasarkan PHK pada pelanggaran disipliner tidak dapat serta-merta menghilangkan hak pekerja. Ia menekankan, aturan perundang-undangan telah jelas mengatur mekanisme tersebut.

Ia juga membuka kemungkinan untuk meninjau perkara ini dari sisi hukum pidana. “Kami akan melihat apakah perselisihan hubungan industrial ini ada unsur pidana atau tidak,” kata dia.

Jika ditemukan unsur pidana, Sofyan memastikan pihaknya tidak segan melaporkan PT Sucofindo ke Kepolisian Resor Halmahera Timur. “SBGN Maluku Utara akan tempuh jalur hukum perdata dan pidana. Jika masalah ini sampai ke Pengadilan, maka kami sangat siap melayani PT Sucofindo, karena keadilan wajib ditegakkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SBGN Halmahera Timur, Egal Muhdar, menyatakan sikap senada. Menurut dia, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja meski PHK dilakukan dengan alasan pelanggaran disiplin.

“Bukan dengan dalih pelanggaran disipliner, lantas hak karyawan tidak diberikan,” kata Egal.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya, telah jelas mengatur hak pekerja dalam kondisi seperti ini.

Egal menilai PT Sucofindo keliru dalam memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk memastikan hak pekerja terlindungi.

“Kami akan melihat, jika ada unsur pidananya, maka kami akan membuat laporan ke Polres Halmahera Timur terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT Sucofindo,” tegasnya.

Menurut Egal, upaya hukum tidak bisa dihindari apabila perusahaan tetap menolak memberikan hak normatif pekerja. “Demi tegaknya keadilan, SBGN Halmahera Timur siap melayani PT Sucofindo jika masalah ini sampai ke Pengadilan,” kata dia.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Porta Bandara Sultan Babullah Dikeluhkan Penumpang, Akses Masuk Sulit

    Porta Bandara Sultan Babullah Dikeluhkan Penumpang, Akses Masuk Sulit

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Kebijakan baru terkait sistem porta atau pintu masuk di Bandara Sultan Babullah Ternate menuai keluhan dari sejumlah calon penumpang. Mereka menilai sistem tersebut tidak efektif dan menyulitkan, terutama bagi penumpang yang bepergian di waktu-waktu tertentu atau membawa banyak barang. Keluhan itu muncul lantaran akses kendaraan, terutama ojek dan transportasi daring, dibatasi masuk ke […]

  • PKKMB Unkhair diwarnai Seruan Pembebasan Warga Adat Maba Sangaji

    PKKMB Unkhair diwarnai Seruan Pembebasan Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Seruan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji menggema di sela kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (FKIP Unkhair) Ternate, Minggu, 10 Agustus 2025. Solidaritas yang digalang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unkhair itu melibatkan lebih dari 800 mahasiswa baru. Mereka menuntut aparat penegak […]

  • Warga Sagea Kiya Dilaporkan ke Polisi, Koalisi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Penolak Tambang

    Warga Sagea Kiya Dilaporkan ke Polisi, Koalisi Nilai Ada Upaya Kriminalisasi Penolak Tambang

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda, Kokehe – Langkah korporasi tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia yang melaporkan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, ke Kepolisian Daerah Maluku Utara menuai kecaman dari Koalisi Save Sagea. Koalisi menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Menurut pernyataan Koalisi Save Sagea […]

  • Waspada Penipuan Share Screen di WhatsApp, Korban Bisa Kehilangan Akun dan Rekening

    Waspada Penipuan Share Screen di WhatsApp, Korban Bisa Kehilangan Akun dan Rekening

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Belakangan, muncul modus penipuan baru yang mengandalkan fitur WhatsApp bernama Share Screen atau Bagikan Layar. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memperlihatkan isi layar smartphone secara langsung kepada lawan bicara. Dalam modus ini, penipu biasanya berpura-pura sebagai pihak resmi dari instansi pemerintah atau organisasi tertentu. Mereka mengaku tengah menindaklanjuti urusan administrasi yang belum […]

  • FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah

    FPK-MU Polisikan Kades dan Bendahara Wama atas Dugaan Korupsi DD Miliaran Rupiah

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    TIDORE, KOKEHE – Forum Pemerhati Korupsi (FPK) Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Sahril S. Imam, dan Bendahara Desa Wama, Lutfi M. Ibrahim, ke Polresta Tidore Kepulauan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris FPK Maluku Utara, Zulkifli, kepada Satuan Reserse […]

  • LBH Ansor Malut Sebut Bantahan BPBD Tidore Soal Proyek Talud Maidi ‘Cacat Logika’

    LBH Ansor Malut Sebut Bantahan BPBD Tidore Soal Proyek Talud Maidi ‘Cacat Logika’

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Iki
    • 0Komentar

    Tidore, Kokehe – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan terkait proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai Desa Maidi senilai Rp8,8 miliar sebagai argumen administratif yang keliru dan menyederhanakan persoalan hukum. Seperti diberitakan oleh beberapa media online lainya, pihak BPBD mengklaim bahwa proyek tersebut telah melalui proses tender yang […]

error: Content is protected !!
expand_less