Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

LPI Siap Sodorkan Data Di Kejaksaan. Terkait proyek irigasi 16,9 M. Yang melekat Di balai BWS

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Halteng, Kokehe – Lembaga Pemantau Independen (LPI) Maluku Utara bakal menyerahkan data terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) kepada Kejaksaan. Proyek senilai Rp16,9 miliar ini berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya telah mengikuti perkembangan proyek sejak proses lelang hingga pelaksanaan di lapangan.

Ia mengaku, LPI telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan dasar laporan resmi ke penegak hukum.

“Kami ikuti dari awal, dari proses tender sampai pekerjaan berjalan di lapangan. Dan kami sudah kantongi beberapa dokumen yang bisa dijadikan bukti untuk dilaporkan,” kata Rajak.

LPI menilai pelaksanaan proyek tersebut sangat tidak masuk akal. Mereka menduga pekerjaan tersebut memang sejak awal didesain tidak sesuai RAB, dengan kualitas pengerjaan yang jauh dari standar.

LPI bahkan mencurigai adanya kerja sama antara pihak satuan kerja (Satker), PPK, dan kontraktor pelaksana yang lebih mementingkan keuntungan daripada mutu pekerjaan.

“Proyek seperti ini harus segera dilaporkan dan diproses secara hukum. Kami berencana menggandeng BPKP dan kejaksaan untuk cek langsung ke lapangan,” lanjut Rajak.

Saat meninjau lokasi proyek, LPI mengaku kecewa. Mereka menemukan pekerjaan penyusunan batu yang hanya disusun seperti ‘susun piring’, lalu langsung diplester dari luar, padahal anggaran proyek ini tergolong besar.

Diketahui, proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo tahap IV senilai Rp16.933.082.000,06 ini dikerjakan oleh PT Limau Gapi Konstruksi. Sementara itu, CV Atrium Arsitek Konsultan bertindak sebagai pengawas teknis.

Proyek dimulai sejak 20 Maret 2025 dengan masa pelaksanaan selama 270 hari kalender, dibiayai melalui APBN 2025 di bawah Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

“Pekerjaan itu sangat tidak masuk akal. Kami sudah turun ke lokasi dan melihat langsung. Pihak kontraktor, PPK, dan direksi harus bertanggung jawab,” tegas Rajak.

Lebih lanjut, LPI menilai sangat tidak mungkin pihak BWS tidak mengetahui kondisi pekerjaan di lapangan, terutama PPK.

Mereka menyebut penyusunan batu seharusnya menggunakan campuran semen dan pasir (spesi) sesuai standar konstruksi, namun di lapangan, batu hanya dilempari campuran dari atas dan langsung diplester tanpa ikatan kuat.

“Ini bukan teknik bangunan. Ini akal-akalan. Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama, dan ternyata di lapangan memang sudah mulai ambruk,” ujar Rajak.

LPI juga telah menghubungi sejumlah masyarakat untuk dijadikan saksi apabila proses hukum berjalan, karena banyak warga yang menyaksikan langsung kualitas pekerjaan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada BPKP dan Kejaksaan untuk bersama-sama turun ke lokasi. LPI akan kawal penuh kasus ini agar tidak dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang photo_camera 3

    PT Position Diserbu Massa: Tuntut Cabut Izin Tambang

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Ratusan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT Position, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025). Aksi ini sebagai bentuk solidaritas terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang tengah menjalani proses hukum akibat menolak ekspansi tambang nikel di wilayah adat mereka. Unjuk rasa ini berlangsung […]

  • Affan Kurniawan Tewas Tertabrak Rantis, LMND Desak Copot Kapolri

    Affan Kurniawan Tewas Tertabrak Rantis, LMND Desak Copot Kapolri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Tragedi kematian driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tertabrak dan terlindas oleh mobil rantis Brimob pada 28 Agustus 2025 lalu, memicu gelombang protes besar-besaran di berbagai kota Indonesia. Peristiwa tragis yang terjadi pada pukul 19.40 WIB itu berlangsung saat demonstrasi sedang memanas, dengan mobil rantis Brimob yang berusaha menerobos massa aksi […]

  • Akademisi Nilai Perjadin Rp 25 Miliar Dinkes Halbar Tak Sejalan Efisiensi Nasional

    Akademisi Nilai Perjadin Rp 25 Miliar Dinkes Halbar Tak Sejalan Efisiensi Nasional

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai DPRD Halmahera Barat (Halbar) perlu memberi perhatian serius terhadap besarnya anggaran perjalanan dinas dalam kota yang dialokasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pada APBD 2025. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Halbar 2025 yang diperoleh Kokehe, Dinkes Halbar tercatat menganggarkan Rp 25.105.669.000 untuk perjalanan […]

  • Musda Ke XI Partai Golkar Malut Bakal dilaksanakan di Morotai 4:29 Play Button

    Musda Ke XI Partai Golkar Malut Bakal dilaksanakan di Morotai

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • BEM Unkhair Desak Menteri ATR dan Komisi II Hentikan Kriminalisasi Warga Maba Sangaji

    BEM Unkhair Desak Menteri ATR dan Komisi II Hentikan Kriminalisasi Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid serta Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji. Sebelas warga tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Soasiu, […]

  • Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    Peredaran Rokok Ilegal Marak di Halmahera

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Peredaran rokok tanpa pita cukai di daratan Halmahera, Maluku Utara, semakin tak terkendali. Produk-produk rokok ilegal seperti Omni Bold, Martel, dan Rastel kini bisa ditemukan dengan mudah di berbagai toko dan kios, bahkan di area perkampungan. Rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), meski diproduksi secara massal dengan mesin. Padahal […]

error: Content is protected !!
expand_less