Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position di Halmahera
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025

Foto : Wilayah Konsesi PT WKM yang di serobot PT Position
Jakarta, Kokehe – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan PT Position melakukan pelanggaran serius dengan membuka jalan dan menambang mineral nikel secara ilegal di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi.
Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada April hingga Mei 2025.
Dimana PT Position diduga membuka jalan dan menambang mineral nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi sebagaimana Surat Nomor: ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 yang diterbitkan oleh Gakkum.
Hal ini bermula dari ketidaksesuaian data yang masuk ke dalam sistem nasional Kementerian ESDM (MODI). Berdasarkan SK Bupati Halmahera Timur No. 188.45/540-05/2010, PT Position diberikan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 4.047 hektare dengan delapan titik koordinat resmi.
Namun, saat data tersebut diinput ke sistem MODI, koordinat yang tercatat menjadi 68 titik, yang menunjukkan wilayah tambang tersebut telah diperluas secara diam-diam.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
