Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Foto: Peredaran Rokok Ilegal
Kokehe – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal hingga bulan Juni 2025. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun, dengan komoditas rokok ilegal mendominasi sebesar 61% dari total penindakan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan meskipun jumlah penindakan menurun sebesar 4% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat hingga 38%. Hal ini menandakan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas penindakan DJBC.
Salah satu langkah strategis pengawasan adalah Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam operasi ini, DJBC melakukan 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan sebanyak 182,74 juta batang rokok ilegal. Operasi ini juga menghasilkan 22 penyidikan, 10 sanksi administratif senilai Rp 1,2 miliar kepada pabrik rokok ilegal, serta penerapan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan nilai Rp 23,24 miliar.
Sinergi pengawasan juga terlihat pada kinerja unit vertikal Bea Cukai di daerah, seperti Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kediri. Kantor Wilayah Jawa Timur II melaksanakan 511 penindakan dengan hasil 54,6 juta batang rokok ilegal dan 18.134 liter minuman beralkohol ilegal yang berhasil diamankan, bernilai Rp 80 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 48 miliar.
Sementara Bea Cukai Kediri melakukan 57 penindakan sepanjang 2025 dengan total hasil tembakau ilegal sebanyak 29 juta batang rokok. Dalam Operasi Gurita, Bea Cukai Kediri mencatat 23 penindakan dengan 11,85 juta batang rokok ilegal, dilanjutkan 13 penindakan tambahan oleh satuan tugas lokal dengan hasil 1,9 juta batang rokok ilegal.
Selain penindakan tegas, Bea Cukai juga mengedepankan pendekatan sosio-kultural dengan menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya mendukung peredaran barang legal dan kewajiban membayar cukai. Strategi ini terbukti efektif, dibuktikan dengan peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang yang naik dari Rp 26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp 29,09 triliun pada 2024.
Djaka Budhi Utama menegaskan, “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.”
Bea Cukai juga menampilkan hasil penindakan seperti penyitaan empat unit mesin pembuat rokok ilegal dari sebuah pabrik di Jawa Timur pada 28 Februari 2025, yang kini sudah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, dari penindakan Bea Cukai Kediri sepanjang tahun ini, sebanyak 6,46 juta batang rokok ilegal telah disetujui untuk dimusnahkan dengan nilai perkiraan Rp 9,59 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 4,82 miliar.
- Penulis: Al Muhammad
