Breaking News
light_mode
Beranda » Jurnalisem Warga » Dua Proyek Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Bupati Sula Dipanggil Kejati

Dua Proyek Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Bupati Sula Dipanggil Kejati

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 20 Nov 2025

Sula, Kokehe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta segera memeriksa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus, atas dugaan tindak pidana korupsi dua proyek pada 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,778 miliar.

Dua proyek tersebut pembangunan power house dan pembangunan bank sampah hingga kini dilaporkan tak menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang menyeret nama Fifian Adeningsi Mus, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, telah dilaporkan ke Kejati Malut pada Jumat, 14 November 2025.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek pembangunan power house atau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, melekat pada Dinas ESDM-LH dan dilaksanakan oleh CV Linda Utama.

Proyek tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 4 Agustus 2015 dengan nilai kontrak Rp3.087.000.000.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 mencatat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.524.656.731,34 serta kelebihan pembayaran Rp83.360.546,70.

Dari hasil penelusuran dokumen pembayaran, proyek tersebut telah dibayar 100 persen. Pembayaran dimulai dari uang muka 20 persen sesuai BAP Nomor 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 melalui SP2D Nomor 0646/SP2D-LS/2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015 senilai Rp617.400.000.

Pembayaran termin I (95 persen) dilakukan berdasarkan BAP Nomor 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 dan SP2D Nomor 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp2.135.250.000.

Selain power house, proyek pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, juga menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Karya Putra Pelita itu memiliki nilai kontrak Rp383.380.000. LHP BPK atas proyek tersebut menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp170.136.488,25.

Menanggapi temuan tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, meminta Kejati Malut segera mengambil langkah hukum.

“Dugaan kasus ini sudah lama muncul ke publik namun penegak hukum hanya diam. Maka saya meminta Kejati Malut segera periksa Bupati Kepulauan Sula yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH,” pungkasnya.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Dari Balik Jeruji, Napi di Ternate Diduga Kendalikan Narkoba Lewat Ponsel

    Dari Balik Jeruji, Napi di Ternate Diduga Kendalikan Narkoba Lewat Ponsel

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Sebuah video berdurasi 2 menit 20 detik yang diduga berlokasi dibalik jeruji Rutan Kelas IIB Ternate. dalam video tersebut, Tampak seorang narapidana Inisial F kasus narkoba yang enggan mengenakan baju tengah santai berbincang melalui video call dengan seorang perempuan, Ironisnya, ia diduga menggunakan handphone untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam jeruji. Perempuan […]

  • Bupati Haltim Geram, Pimpinan OPD tak Hadiri Paripurna

    Bupati Haltim Geram, Pimpinan OPD tak Hadiri Paripurna

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub meluapkan kemarahan kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD membahas perencanaan pembangunan daerah. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpedulian terhadap amanah rakyat dan tanggung jawab jabatan. Rapat paripurna ke-10 masa sidang III yang digelar di gedung DPRD Haltim seharusnya […]

  • Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

    Anak dan Masyarakat Sula tidak Menginginkan pertambangan masuk di Wilayah Sula

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Asrul Umarama
    • 0Komentar

    Oleh : Asrul Umarama Pada tahun 2015 hingga pada tahun 2022 belum terdengar izin usaha pertambangan masuk di pulau Sula. Sula adalah salah satu pulau yang dipenuhi pepohonan besar dan tumbuhan lainnya, hingga sampai saat ini tumbuhan Masih utuh dan sabur. Masyarakat Pulau Sula, Masih menjaga hutan-nya Karena mereka hidup sampai dengan besar di hutan, […]

  • Sikap PW Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara Terkait Pemekaran DOB Kota Sofifi: Dukung Substansi, Tolak Elitisme

    Sikap PW Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara Terkait Pemekaran DOB Kota Sofifi: Dukung Substansi, Tolak Elitisme

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate,Kokehe – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sofifi. Dalam pernyataan yang dirilis pada hari ini, organisasi kepemudaan tersebut menegaskan dukungan terhadap pemekaran yang berpihak pada rakyat, namun sekaligus menolak segala bentuk pendekatan yang elitis dan tidak transparan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua […]

  • Usai Gempa Dasyat di Rusia, Gempa Susulan Terjadi di Maluku Utara

    Usai Gempa Dasyat di Rusia, Gempa Susulan Terjadi di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Dampak gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 8,8 yang mengguncang Semenanjung Kamchatka, Rusia, masih terus dirasakan. Tidak hanya memicu peringatan tsunami di sejumlah negara, gempa tersebut juga menyebabkan letusan Gunung Klyuchevskaya Sopka, gunung berapi tertinggi dan paling aktif di Eurasia. Sebelumnya Kantor berita Rusia RIA menyebutkan Gunung Klyuchevskaya Sopka yang memiliki ketinggian 4.750 […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

error: Content is protected !!
expand_less