Virtual di Rutan, Picu Protes Kuasa Hukum 11 Warga Adat
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Aksi Protes Sidang perdana 11 warga maba Sangaji di PN Soasio
Ternate,Kokehe – Pengadilan Negeri (PN) Soasio Kota Tidore Kepulauan memindahkan lokasi sidang perkara 11 warga Maba Sangaji ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Soasio, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang yang sedianya digelar secara langsung di ruang sidang PN Soasio, tiba-tiba dialihkan ke Rutan dan berlangsung secara virtual, membuat penasihat hukum dan keluarga para terdakwa terkejut sekaligus keberatan.
Pemindahan lokasi sidang ini tertuang dalam surat bernomor: 109/psd./B/2025/sos, dengan KPU Komang Noprizal sebagai ketua majelis. Para penasihat hukum, yang sudah hadir di pengadilan pagi itu, tidak menemukan satu pun majelis hakim di lokasi.
“Tadi kami sempat komplen masuk ke pengadilan, masuk ke ruang sidang itu hakim-hakim tidak ada. Kami ajukan keberatan, kemudian kami diarahkan ke sini, ternyata mereka mau sidang online,” ujar Maharani Carolina, penasihat hukum para terdakwa.
Maharani menyebutkan bahwa pihaknya baru saja mendaftarkan surat kuasa dan telah menyelesaikan administrasi, namun saat tiba di Rutan, sidang ternyata sudah berjalan. Mereka meminta skor waktu kepada hakim, namun tetap merasa prosedur yang dijalankan janggal.
“Tadi kami datang itu sidang sudah mulai. Tapi kami minta skor karena kami ini kan baru daftar kuasa juga. Tadi mereka beralasan bahwa kuasa kami belum ada, tapi kami sudah tanda tangan dan administrasinya sudah beres,” katanya.
Maharani mempertanyakan keputusan sepihak dari pihak pengadilan yang memindahkan sidang ke Rutan. Menurutnya, tempat tersebut tidak layak dijadikan lokasi sidang karena minim fasilitas. Suara dari sidang virtual tidak terdengar jelas, dan ruang sidang hanya berupa ruangan petugas yang aktivitasnya terganggu.
“Kalau sidang online, berarti terdakwa-terdakwa ini tidak boleh dibawa keluar. Tapi sidang di sini, sementara tempatnya tidak memadai. Sound-nya tidak cukup jelas. Tempatnya juga, yang dipakai itu ruangan petugas di sini. Akhirnya aktivitas mereka terhambat,” jelasnya.
Padahal, menurut Maharani, sidang seharusnya dibuka untuk umum. Namun karena digelar di Rutan, akses publik menjadi terbatas.
“Rutan sebenarnya tidak menghalangi, tapi karena SOP-nya tadi. Kami mendesak supaya sidang ditunda dan kembali ke pengadilan. Kalau majelis setuju, berarti diarahkan ke pengadilan semuanya. Kita curiga, ada apa sebenarnya dengan majelis hakim,” tegasnya.
Penasihat hukum juga mempertanyakan alasan pengadilan enggan menggelar sidang secara langsung. Mereka menolak sidang berikutnya, terutama pemeriksaan saksi, dilakukan secara daring.
“Kenapa pengadilan tidak mau sidang di pengadilan? Kenapa memilih secara online? Ini kan baru sidang dakwaan. Sidang berikutnya pemeriksaan saksi, itu diadakan secara online di pengadilan Tidore. Jadi kami sudah ajukan keberatan dan permintaan, dan akan dipertimbangkan serta dibicarakan oleh majelis hakim,” pungkas Maharani.
Penasihat hukum lainnya, Muhammad Yanto Swarez, juga mengkritik pelaksanaan sidang yang menurutnya tidak proporsional. Ia menyoroti ketidaksiapan pihak jaksa dalam memberitahukan bahwa para terdakwa sudah memiliki penasihat hukum sejak tahap penyidikan di kepolisian.
“Kalaupun ada agenda sidang keliling, seharusnya tidak ditentukan sidangnya hari Rabu. Ada hari Selasa, hari Senin. Tidak kondusif, karena ada hak keluarga dari terdakwa yang punya hak yang sama untuk melihat dan menyaksikan bagaimana proses persidangan berlanjut, yang seharusnya terbuka untuk umum, bukan tertutup,” ujarnya.
Ia juga menyebut kualitas jaringan internet yang buruk membuat sebagian besar terdakwa tidak memahami isi dakwaan.
“Sidang dilanjutkan pembacaan dakwaan dan hampir sebagian besar para terdakwa tidak mengerti karena jaringan yang tidak stabil. Pembacaan dakwaan itu tidak jelas,” tuturnya.
Sebagai informasi, 11 warga Maba Sangaji ditetapkan sebagai tersangka setelah memprotes PT. Position yang diduga menyerobot lahan warga untuk kegiatan tambang nikel. Aksi mereka dituding sebagai bentuk premanisme oleh kepolisian dan dinilai mengganggu investasi.
- Penulis: Al Muhammad