Breaking News
light_mode
Beranda » Business » Rokok Ilegal Marak di Maluku Utara, Bea Cukai Bungkam soal Merek

Rokok Ilegal Marak di Maluku Utara, Bea Cukai Bungkam soal Merek

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Kam, 23 Okt 2025

TERNATE,KOKEHE – Maraknya peredaran rokok ilegal di Maluku Utara menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Bea Cukai Ternate. Meski kerap menggelar razia dan menyita jutaan batang rokok ilegal, bisnis haram ini tetap berjalan lancar bahkan makin mudah ditemukan di kios-kios kecil di berbagai pelosok.

Ironisnya, hingga triwulan ketiga 2025, Bea Cukai Ternate dinilai tidak transparan dalam membuka data merek rokok ilegal yang ditindak. Sejumlah permintaan informasi dari awak media terkait merek dan asal-usul rokok yang disita, tak pernah dijawab.

Institusi di bawah Kementerian Keuangan ini lebih banyak berbicara soal jumlah batang dan nilai kerugian negara, tanpa mengungkap jaringan atau pelaku utama di balik bisnis gelap tersebut.

“Kita di sini tidak ada pabrik, rata-rata semuanya dari luar. Paling kita tindak saja si, kami bea cukai hanya menjalankan tugas saja,” kata Kasi Humas Bea Cukai Ternate Ary Patria Sanjaya, Senin (20/10/2025).

Pernyataan itu seolah mencuci tangan dari akar persoalan. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah dan jenis merek rokok ilegal yang beredar, Ary tak memberi jawaban. Pesan konfirmasi melalui nomor pribadinya pada Selasa (21/10/2025) juga diabaikan.

Padahal, informasi mengenai merek sangat penting untuk melacak jalur distribusi dan aktor di balik penyelundupan. Ketertutupan Bea Cukai memicu dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam pusaran bisnis rokok ilegal.

Ary berdalih, penindakan membutuhkan kolaborasi dengan banyak pihak. Ia mengakui bahwa wilayah dengan aktivitas pertambangan menjadi sasaran empuk distribusi rokok ilegal karena tingginya permintaan.

“Kalau rokok merek China di kawasan tambang. Kita akan kolaborasi dengan instansi lain, memang bukan hal mudah jadi kita butuh kolaborasi, itu si yang paling disampaikan. Tujuannya (daerah tujuan peredaran) ke Weda, Pulau Obi dan Bacan. Di Bacan kita lakukan penindakan dapatnya lumayan banyak,” ujarnya.

Namun, penindakan di lapangan tak menyentuh akar masalah. Modus pengiriman rokok ilegal yang berulang seperti menyamarkannya sebagai kosmetik lewat jasa ekspedisi tak kunjung ditutup celahnya.

“Paling sering kita tangkapan dari barang kiriman jasa titipan, beberapa biasa modusnya barang kosmetik,” kata Ary.

Dari Januari hingga September 2025, Bea Cukai mencatat telah menyita 531.640 batang rokok ilegal dan 265,05 liter minuman keras ilegal. Nilai total keduanya diperkirakan mencapai Rp 1,14 miliar.

“Lokasi penindakan hampir seluruh wilayah Maluku Utara, ada yang di Halmahera Selatan, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Barat, dan Kota Ternate,” tambahnya.

 

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Anak Kapolri Disebut dalam Aksi Protes Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    Anak Kapolri Disebut dalam Aksi Protes Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Nama anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut disebut dalam aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Pembebasan 11 Warga Sangaji, Rabu (6/8/2025). Dalam aksi tersebut, massa membentangkan poster bertuliskan “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat” serta “Jika Tidak, Maluku Referendum 100 Persen”. Selain berorasi di depan Polda Maluku Utara, massa juga […]

  • LCI Desak Polda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    LCI Desak Polda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivis lingkungan dan masyarakat adat, Lingkar Cita Institute (LCI) mengecam tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang dinilai melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan memperjuangkan hak atas tanah mereka. Hal ini disampaikannya Direktur LCI Rusmin, menyusul penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT […]

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim […]

  • Belasan Siswa SMK Negeri 5 Ternate Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG

    Belasan Siswa SMK Negeri 5 Ternate Diduga Keracunan Usai Konsumsi Makanan MBG

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Dugaan kasus keracunan massal terjadi di SMK Negeri 5 Kota Ternate, yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kecamatan Ternate Tengah. Sejumlah siswa dikabarkan mengalami gejala sakit seperti mual, diare, dan demam setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 22 Juli 2025 lalu. Seorang siswa kelas 10, yang meminta […]

  • PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    PT ARA Abaikan Hak Warga, Kompensasi Lahan Jalan Tambang Tak Kunjung Dibayar

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – PT Alam Raya Abadi (PT ARA), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), diduga mengabaikan hak-hak warga pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan produksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan telah menggunakan lahan milik warga Kec. Wasile, sebagai jalan hauling untuk aktivitas produksi tambang sejak lama. Namun, kompensasi yang dijanjikan […]

  • Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position di Halmahera

    Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position di Halmahera

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menemukan PT Position melakukan pelanggaran serius dengan membuka jalan dan menambang mineral nikel secara ilegal di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pada April hingga Mei 2025. Dimana PT Position diduga membuka jalan dan menambang mineral nikel di […]

error: Content is protected !!
expand_less