PSK di Halmahera Selatan Tewas Ditusuk Pria Hidung Belang
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 25 Jul 2025

Konferensi pers Polres Halmahera Selatan. (foto Ist).
Halsel, Kokehe – Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial SM ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya di sebuah penginapan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kamis (17/7) sekitar pukul 05.30 WIT. Korban diduga dibunuh oleh seorang pria hidung belang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa korban dan pelaku awalnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat dan telah menyepakati tarif sekali kencan. Namun, setelah hubungan intim terjadi, korban meminta uang sebesar Rp850 ribu, yang dianggap pelaku melebihi kesepakatan awal sebesar Rp350 ribu.
“Jadi mungkin sudah terjadi deal-deal antara pelaku dan korban mengenai harga di tempat prostitusi awalnya itu Rp350 ribu, kemudian saat selesai melakukan hubungan intim, korban meminta dibayar Rp850 ribu. Akan tetapi, pelaku menolak dan terjadilah peristiwa pembunuhan itu,” ujar AKBP Hendra dalam konferensi pers Jumat (25/7).
Saat pelaku menolak membayar jumlah tersebut, situasi memanas. Pelaku kemudian mencekik leher korban. Korban yang sempat melawan dengan pisau berhasil menikam pelaku, namun pelaku lebih unggul secara fisik, merebut pisau korban dan menikamnya hingga tewas.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri ke Kepulauan Sula. Tim Resmob Polres Halmahera Selatan segera turun ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berkat kerja cepat, pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Kepulauan Sula.
Kapolres Hendra juga mengungkapkan bahwa pelaku mengambil sejumlah barang milik korban seperti empat buah handphone, dua gelang emas, sebuah kalung emas, dan sebuah cincin emas. “Kami sudah mengamankan barang bukti yaitu satu buah handphone merk Realme berwarna pink, satu buah cincin emas, satu buah patahan gelang emas, satu pasang anting, dan kemudian sebilah pisau,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 363 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian. Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C Jumario Laapen, menambahkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah ketidakcocokan harga bookingan yang telah disepakati melalui aplikasi MiChat.
“Jadi motif dari pembunuhan tersebut adalah ketidakcocokan harga bookingan dalam percakapan aplikasi MiChat,” pungkas Iptu Gian
- Penulis: Al Muhammad
