PT Weda Bay Nikel Disomasi
- account_circle Paps
- calendar_month Sen, 22 Sep 2025

Sudiono Hi. Dikir, Sekretaris Jenderal (GPLT-MU).
Jakarta, Kokehe – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nikel (PT WBN). Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasional perusahaan, khususnya operasi produksi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ketua GPLT-MU melalui Sekretaris Jenderal, Sudiono Hi. Dikir, menegaskan bahwa tindakan PT WBN tidak hanya melanggar ketentuan perundangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Negara sudah jelas mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Jika PT WBN beroperasi tanpa izin tersebut, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyerobotan lahan negara yang berpotensi tindak pidana lingkungan dan korupsi,” ujar Sekjen GPLT-MU, Bung Dion, sapaan Sudiono Hi. Dikir, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, dasar somasi semakin kuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 10 September 2025 mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara. Dalam laporan itu disebutkan, sebanyak 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah dikuasai kembali negara karena digunakan tanpa IPPKH.
“Satgas menegaskan, lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan untuk pemulihan fungsi hutan, dan perusahaan wajib membayar sanksi administratif sesuai ketentuan,” lanjutnya.
- Penulis: Paps
- Editor: Muhammad S. Haliun