Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » PT Weda Bay Nikel Disomasi

PT Weda Bay Nikel Disomasi

  • account_circle Paps
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025

Jakarta, Kokehe – Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU) resmi melayangkan somasi kepada PT Weda Bay Nikel (PT WBN). Somasi tersebut terkait dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan operasional perusahaan, khususnya operasi produksi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua GPLT-MU melalui Sekretaris Jenderal, Sudiono Hi. Dikir, menegaskan bahwa tindakan PT WBN tidak hanya melanggar ketentuan perundangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Negara sudah jelas mengatur bahwa setiap kegiatan dalam kawasan hutan wajib memiliki IPPKH. Jika PT WBN beroperasi tanpa izin tersebut, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyerobotan lahan negara yang berpotensi tindak pidana lingkungan dan korupsi,” ujar Sekjen GPLT-MU, Bung Dion, sapaan Sudiono Hi. Dikir, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, dasar somasi semakin kuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 10 September 2025 mengumumkan hasil pengawasan di Maluku Utara. Dalam laporan itu disebutkan, sebanyak 148,25 hektare lahan milik PT WBN di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur telah dikuasai kembali negara karena digunakan tanpa IPPKH.

“Satgas menegaskan, lahan yang digunakan tanpa izin akan dikembalikan untuk pemulihan fungsi hutan, dan perusahaan wajib membayar sanksi administratif sesuai ketentuan,” lanjutnya.

  • Penulis: Paps
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    Hari ke – 7 Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut dan Jajaran Tindak Ribuan Pelanggar Lalu lintas

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Hari ke-7 pelaksanaan Operasi Patuh Kie raha 2025, jajaran Lalu-lintas Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres Jajaran, mencatatkan hasil yang cukup signifikan. Berdasarkan data rekap dari Posko Operasi Patuh Kie Raha 2025 per hari Minggu malam (20/7), petugas telah menindak sebanyak 3.735 pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di seluruh wilayah Malut. Dari […]

  • LBH Ansor Ternate Laporkan Media Online ke Dewan Pers atas Dugaan Pemberitaan Sepihak

    LBH Ansor Ternate Laporkan Media Online ke Dewan Pers atas Dugaan Pemberitaan Sepihak

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate mengadukan salah satu media online (JendelaNewsTV com) ke Dewan Pers Republik Indonesia. Aduan tersebut terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai sepihak, tidak berimbang, serta mencederai kehormatan klien mereka, Yusri N. Samsudin, aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama Maluku Utara. Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran Bailussy, […]

  • Tuding 11 Warga Maba, Sherly Tjoanda di Somasi

    Tuding 11 Warga Maba, Sherly Tjoanda di Somasi

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), kuasa hukum sebelas masyarakat adat Maba Sangaji, melayangkan somasi terbuka kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Kamis 4 September 2025. Somasi tersebut disampaikan setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan pernyataan Sherly terkait kasus perlawanan warga terhadap aktivitas tambang nikel. Dalam video tersebut, Sherly […]

  • Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka. Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal […]

  • 11 Tahun Beroperasi, Praktisi Hukum Sebut Galian C Kalumata Ada Dugaan Persekongkolan 

    11 Tahun Beroperasi, Praktisi Hukum Sebut Galian C Kalumata Ada Dugaan Persekongkolan 

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivitas galian C ilegal yang berlangsung selama hampir 11 tahun di Kalumata, Kota Ternate, Maluku utara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga diduga melibatkan persekongkolan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kota Ternate. hal ini disampaikan praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang. Ia menilai adanya pembiaran yang disengaja oleh […]

  • Ternate Digital

    Ternate Digital

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
error: Content is protected !!
expand_less