Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Aksi Protes Sidang perdana 11 warga maba Sangaji di PN Soasio.
Tidore, Kokehe – Sidang perdana 11 warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (5/8/2025), diwarnai aksi protes dari keluarga dan pendukung para terdakwa.
Aliansi Solidaritas Maba Sangaji membentangkan berbagai poster tuntutan di depan kantor pengadilan sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi warga dan aktivitas tambang di wilayah adat mereka.
Poster-poster yang dibentangkan bertuliskan “Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji”, “Tambang Harus Tumbang”, “Hutan Adat untuk Rakyat”, hingga “Kami Hanya Ingin Hidup Tenang di Tanah Sendiri”. Massa aksi menilai penahanan terhadap 11 warga tersebut sarat kepentingan perusahaan tambang dan bentuk pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung langsung di ruang sidang utama PN Soasio, secara mendadak dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio dan dilaksanakan secara virtual. Perubahan ini mengejutkan para penasihat hukum dan keluarga para terdakwa yang sudah datang lebih awal ke pengadilan.
Pemindahan lokasi dan teknis sidang itu tertuang dalam surat resmi bernomor: 109/psd./B/2025/sos, dengan Ketua Majelis Hakim Komang Noprizal. Namun, para penasihat hukum menyayangkan keputusan sepihak tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tadi kami sempat komplain, masuk ke ruang sidang, hakim-hakim tidak ada. Kami ajukan keberatan, lalu diarahkan ke sini (Rutan). Ternyata mereka mau sidang online,” kata Maharani Carolina, penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.
Maharani menilai keputusan ini tidak menghormati prinsip keterbukaan dan keadilan dalam persidangan. Menurutnya, sidang langsung di ruang pengadilan sangat penting bagi keluarga dan publik untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, puluhan massa aksi yang sebagian besar merupakan keluarga para terdakwa, menyuarakan bahwa suami, anak, dan kerabat mereka bukanlah penjahat. Mereka menegaskan bahwa para terdakwa adalah pembela tanah adat yang justru layak dilindungi.
“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah sendiri. Kenapa kami diperlakukan seperti ini?” ujar seorang peserta aksi yang merupakan istri dari salah satu terdakwa.
Aksi solidaritas ini dipastikan akan terus berlanjut hingga 11 warga Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut aparat penegak hukum bertindak netral dan tidak tunduk pada kepentingan perusahaan tambang yang merusak hutan dan kehidupan masyarakat adat.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
