Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji

Protes Sidang Virtual Aliansi bentangan Poster Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025

Tidore, Kokehe – Sidang perdana 11 warga adat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (5/8/2025), diwarnai aksi protes dari keluarga dan pendukung para terdakwa.

Aliansi Solidaritas Maba Sangaji membentangkan berbagai poster tuntutan di depan kantor pengadilan sebagai bentuk penolakan terhadap kriminalisasi warga dan aktivitas tambang di wilayah adat mereka.

Poster-poster yang dibentangkan bertuliskan “Bebaskan 11 Tahanan Maba Sangaji”, “Tambang Harus Tumbang”, “Hutan Adat untuk Rakyat”, hingga “Kami Hanya Ingin Hidup Tenang di Tanah Sendiri”. Massa aksi menilai penahanan terhadap 11 warga tersebut sarat kepentingan perusahaan tambang dan bentuk pembungkaman terhadap perjuangan masyarakat adat.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung langsung di ruang sidang utama PN Soasio, secara mendadak dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soasio dan dilaksanakan secara virtual. Perubahan ini mengejutkan para penasihat hukum dan keluarga para terdakwa yang sudah datang lebih awal ke pengadilan.

Pemindahan lokasi dan teknis sidang itu tertuang dalam surat resmi bernomor: 109/psd./B/2025/sos, dengan Ketua Majelis Hakim Komang Noprizal. Namun, para penasihat hukum menyayangkan keputusan sepihak tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Tadi kami sempat komplain, masuk ke ruang sidang, hakim-hakim tidak ada. Kami ajukan keberatan, lalu diarahkan ke sini (Rutan). Ternyata mereka mau sidang online,” kata Maharani Carolina, penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi.

Maharani menilai keputusan ini tidak menghormati prinsip keterbukaan dan keadilan dalam persidangan. Menurutnya, sidang langsung di ruang pengadilan sangat penting bagi keluarga dan publik untuk mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, puluhan massa aksi yang sebagian besar merupakan keluarga para terdakwa, menyuarakan bahwa suami, anak, dan kerabat mereka bukanlah penjahat. Mereka menegaskan bahwa para terdakwa adalah pembela tanah adat yang justru layak dilindungi.

“Kami hanya ingin hidup tenang di tanah sendiri. Kenapa kami diperlakukan seperti ini?” ujar seorang peserta aksi yang merupakan istri dari salah satu terdakwa.

Aksi solidaritas ini dipastikan akan terus berlanjut hingga 11 warga Maba Sangaji dibebaskan tanpa syarat. Mereka menuntut aparat penegak hukum bertindak netral dan tidak tunduk pada kepentingan perusahaan tambang yang merusak hutan dan kehidupan masyarakat adat.

  • Penulis: Al Muhammad
  • Editor: Muhammad S. Haliun

Berita Lainnya

  • Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Kedai

    Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Kedai

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan peringatan keras kepada pegawai Bea Cukai yang kedapatan nongkrong di kedai kopi sambil membicarakan aset. Ia bahkan mengancam akan memecat pegawai yang terbukti melakukan hal tersebut, meski proses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) dikenal tidak mudah. Ancaman ini disampaikan Purbaya saat membacakan salah satu laporan dari […]

  • Komitmen Berkelanjutan, Harita Nickel Sabet Penghargaan Subroto 2025

    Komitmen Berkelanjutan, Harita Nickel Sabet Penghargaan Subroto 2025

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe Harita Nickel meraih dua penghargaan dalam ajang Penghargaan Subroto 2025 yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (24/10). Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi perusahaan di bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat sekitar wilayah operasionalnya di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman […]

  • IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Indonesia

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda,Kokehe – Kawasan industri nikel terintegrasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mencatatkan pencapaian signifikan dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Hingga awal tahun 2025, IWIP telah menyerap lebih dari 81.000 tenaga kerja Indonesia, dengan proporsi besar berasal dari wilayah lokal dan Indonesia Timur. Sejak resmi beroperasi pada Agustus […]

  • Gurita Bisnis dan Politik Sherly di Puncak Dominasi

    Gurita Bisnis dan Politik Sherly di Puncak Dominasi

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos, tidak hanya dikenal karena paras cantik dan kepiawaiannya di panggung politik. Sejak berkuasa, bisnis tambang keluarga yang dekat dengan kerusakan lingkungan justru semakin menguat. Namun, langkahnya kini mulai dikaitkan dengan dugaan konflik kepentingan. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menyebut, Sherly tampil bukan sekadar […]

  • LCI Desak Polda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    LCI Desak Polda Maluku Utara Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Aktivis lingkungan dan masyarakat adat, Lingkar Cita Institute (LCI) mengecam tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara yang dinilai melemahkan peran masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan memperjuangkan hak atas tanah mereka. Hal ini disampaikannya Direktur LCI Rusmin, menyusul penangkapan 11 warga adat Maba Sangaji yang melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT […]

  • Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025). Putusan ini dijatuhkan setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim […]

error: Content is protected !!
expand_less