Polda Malut Pasang Plang Peringatan di Lahan Sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Ternate
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto: Plang peringatan yang dipasang Polda Maluku Utara
Ternate, Kokehe — Polda Maluku Utara (Malut) memasang sejumlah plang di lahan sengketa Kelurahan Ubo – Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (24/7/2025).
Plang berisi informasi kepada warga bahwa tanah seluas 4,9 hektar di areal sini milik Polda Malut bersertifikat hak milik Nomor : 3 tahun 2006 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malut.
Peringatan keras disampaikan kepada siapa saja yang coba – coba menempati lahan yang disebutkan diatas maka akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah diatur.
“Barangsiapa menempati lahan ini tanpa sah maka dapat dijerat dengan Pasal 167 KHUPidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti Undang – Undang Nomor 51 tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak,” begitu bunyi peringatan pada plang yang dipasang.
Bagi siapa saja yang tanpa hak sengaja merusak dan atau menghilangkan papang plang peringatan yang sudah dipasang itu bakal berurusan hukum.
- Penulis: Al Muhammad