Nama Bupati hingga Oknum Jaksa Muncul di Sidang Kasus Korupsi BTT Rp 28 Miliar Sula
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025

Ilustrasi resources kokehe
Ternate, Kokehe – Kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun 2021 mulai terbongkar satu per satu.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate memunculkan sejumlah nama, mulai dari kepala daerah, anggota DPRD, pejabat dinas, kontraktor, hingga oknum aparat penegak hukum.
Anggaran BTT yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp28 miliar. Dana ini terbagi pada dua instansi, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula sebesar Rp2 miliar.
Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman pidana tiga tahun penjara setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Vonis itu lebih tinggi dari putusan tingkat pertama, yakni dua tahun.
Sementara itu, Muhammad Yusril yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula di Makassar pada 30 Juni 2025. Ia kemudian dibawa ke Ternate dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate sembari menjalani persidangan.
Dalam sidang 22 September 2025, nama Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, kembali disebut dalam perkara ini. Penasihat hukum Muhammad Bimbi, Abdulah Ismail, meminta JPU memanggil Bupati untuk dikonfrontir terkait percakapan WhatsApp antara kontraktor Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang dan anggota DPRD Lasidi Leko.
- Penulis: Al Muhammad