LBH Ansor Malut Sebut Bantahan BPBD Tidore Soal Proyek Talud Maidi ‘Cacat Logika’
- account_circle Iki
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Tidore, Kokehe – Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menilai pernyataan Kepala BPBD Kota Tidore Kepulauan terkait proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai Desa Maidi senilai Rp8,8 miliar sebagai argumen administratif yang keliru dan menyederhanakan persoalan hukum.
Seperti diberitakan oleh beberapa media online lainya, pihak BPBD mengklaim bahwa proyek tersebut telah melalui proses tender yang sah di Unit Layanan Pengadaan (ULP), sehingga menutup ruang adanya intervensi dari Wali Kota Tidore Kepulauan.
Zulfikran menegaskan, legalitas prosedur tender tidak serta-merta menjamin bersihnya relasi kekuasaan dalam sebuah proyek. Apalagi, proyek tersebut bersumber dari APBN di mana Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Secara hukum, posisi KPA memiliki pengaruh struktural terhadap pelaksanaan anggaran dan relasi hierarkis terhadap OPD pelaksana. Maka, klaim bahwa Wali Kota ‘hanya mengawasi’ tidak otomatis meniadakan dugaan intervensi,” ujar Zulfikran dalam keterangan resminya.
Cacat Logika dan Potensi Konflik Kepentingan
LBH Ansor Maluku Utara menyoroti beberapa poin krusial yang seharusnya diuji secara hukum, di antaranya dugaan perubahan material di lapangan, dugaan pembiaran penyimpangan teknis, hingga munculnya pengakuan oknum pejabat yang menyebut proyek tersebut sebagai “milik Wali Kota”.
Zulfikran menambahkan, praktik “titip kontraktor” atau konflik kepentingan sering kali tidak terjadi di atas meja tender, melainkan pada fase-fase non-formal.
“Konflik kepentingan sering terjadi di luar dokumen resmi, baik di fase pra-lelang (pengondisian), fase pelaksanaan, hingga fase pengawasan. Menjadikan ‘tender sah’ sebagai bantahan tunggal adalah logika yang cacat secara hukum dan empiris,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai KPA, Wali Kota justru memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan diuji secara terbuka, bukan justru bersikap defensif.
Soal Identitas Informan: Dilindungi UU Pers
Menanggapi desakan BPBD agar LBH Ansor membuka identitas pihak yang menyebut proyek tersebut “milik Wali Kota”, Zulfikran memberikan jawaban menukik. Ia menekankan bahwa pihaknya bukan aparat penegak hukum yang berkewajiban melakukan pro-justitia terhadap sumber informasi.
“Informasi tersebut diperoleh melalui mekanisme jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait hak tolak dan perlindungan sumber,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa menekan pembukaan identitas informan di ruang publik berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers dan perlindungan saksi.
“Kami tidak menuduh, kami menuntut pengujian. Jika memang tidak ada konflik kepentingan, maka audit terbuka dan pemeriksaan material justru akan membersihkan nama baik semua pihak. Birokrasi bukan alat pembuktian hukum, biarkan proses hukum yang bekerja,” pungkas Zulfikran.
***
- Penulis: Iki
- Editor: Fhik
