Komnas HAM Periksa Muchdi PR Terkait Kematian Munir
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025

Aktivis HAM Munir Said Thalib
Jakarta, Kokehe – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono terkait penyelidikan kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib, Jumat (21/11).
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah membenarkan pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta. Hingga kini, kematian Munir pada 7 September 2004 masih menyisakan sejumlah misteri.
“Iya kami periksa, tapi soal materinya apa, kami enggak bisa sampaikan,” ujar Anis saat dikonfirmasi wartawan. “Belum bisa share,” ia menambahkan.
Komnas HAM sebelumnya membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam pembunuhan Munir. Tim ini mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai instansi serta organisasi masyarakat sipil.
Munir tewas pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam melalui Singapura. Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, pada pukul 08.10 waktu setempat.
Muchdi, yang saat itu menjabat Deputi V BIN, disebut-sebut terkait dengan kasus ini. Pollycarpus, awak Garuda yang terbukti memasukkan racun arsenik ke dalam minuman Munir, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Tim Pencari Fakta bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menemukan adanya komunikasi telepon antara Pollycarpus dan Muchdi sebelum dan sesudah kematian Munir.
Pada 2008, Kejaksaan Agung kembali membawa kasus tersebut ke pengadilan dengan menghadirkan Muchdi sebagai terdakwa. Ia didakwa menyalahgunakan kekuasaan dengan menugaskan Pollycarpus untuk melakukan pembunuhan berencana. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 menyatakan Muchdi tidak bersalah.
Meski vonis sudah dijatuhkan, penyelesaian kasus Munir dianggap belum tuntas. Komnas HAM menilai terdapat indikasi perencanaan sistematis yang melibatkan penggunaan fasilitas negara sehingga kasus ini tergolong pelanggaran HAM berat.
- Penulis: Al Muhammad
