IMM Maluku Utara Desak Polda Bongkar Dugaan Pungli di PSN PLTG Antam Buli
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025

Taufan Baba, Ketua DPD IMM Maluku Utara. (Foto Ist).
Ternate, Kokehe – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Antam Buli, Halmahera Timur, menuai sorot dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara.
Mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menyebut kasus ini mencoreng citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berpotensi menjadi skandal korupsi yang sistematis.
“Kami dari IMM Maluku Utara dengan tegas meminta Polda Malut segera mengusut tuntas dugaan pungli ini. Ini bukan sekadar isu internal, ini persoalan korupsi yang merugikan publik,” kata Taufan dalam pernyataan resmi, Sabtu, 26 Juli 2025.
IMM mengungkap bahwa seorang karyawan tetap PLN berinisial IR atau Igo diduga menarik “setoran” sebesar Rp9 juta per bulan sejak tahun 2024 dari PT Sinar Bersama Sejahtera (SBS), mitra penyedia logistik untuk proyek PLTG Antam Buli. Dana tersebut diklaim sebagai “cash back” yang dihitung dalam nilai kontrak, dan disinyalir dialirkan kepada atasan di internal PLN.
Menurut IMM, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengancam kemurnian tata kelola proyek nasional.
“Kalau setiap kontrak disisipi jatah tidak resmi untuk oknum PLN, maka proyek BUMN bisa menjadi ladang korupsi. PLN harus dibersihkan dari orang-orang seperti ini,” ujar Taufan.
Taufan juga menyoroti lemahnya posisi mitra kerja seperti PT SBS yang kerap tidak berdaya menghadapi permintaan tidak resmi demi menjaga keberlangsungan kontrak.
Dengan kesiapannya mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, mereka mengancam akan menyurati lembaga penegak hukum lainnya jika Polda Malut tidak mengambil tindakan.
“Kami juga mengancam akan menyurati secara resmi Polda Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius dalam waktu dekat,” tegas Taufan.
PT SBS sendiri dikabarkan tengah menyusun laporan berisi bukti transfer dan rekam jejak komunikasi dengan IR. Laporan tersebut akan segera disampaikan ke pihak penegak hukum sebagai langkah resmi pelaporan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pungli yang melibatkan salah satu karyawannya.
Jika terbukti, IR dapat dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal tentang gratifikasi dan pemerasan, dengan ancaman pidana berat dan sanksi administratif.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” pungkas Taufan.
- Penulis: Al Muhammad