Gakkum Temukan Aktivitas Ilegal PT Position di Halmahera
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sel, 22 Jul 2025

Foto : Wilayah Konsesi PT WKM yang di serobot PT Position
Akibat dari perluasan ini, kawasan IUP PT Position tumpang tindih dengan wilayah milik PT WHBP yang sah, berdasarkan SK Gubernur pada 2020. Luas tumpang tindih tersebut mencapai 1.053 hektare.
Tidak hanya itu, PT Position juga dituding menyerobot wilayah konsesi milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Dalam proses pemeriksaan, Gakkum menemukan PT Position membuka lahan sepanjang 1,2 km di kawasan IUP PT Wana Kencana Mineral dan sepanjang 6,5 km di kawasan IUP PT Weda Bay Nikel.
Dilain sisi, perusahaan ini juga membuka 2,7 km di kawasan PT Pahala Milik Abadi dan membangun jalan koridor sepanjang 409 meter. Semua aktivitas ini terjadi di area yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin.
Bukan hanya soal pembukaan jalan, PT Position juga diduga telah melakukan penggalian ilegal di kawasan hutan produksi hingga kedalaman 10–15 meter, dengan bukaan tanah yang mencapai luas 30–50 meter.
Kegiatan penyerobotan perusahaan tersebut diduga mengarah pada praktik penambangan liar, yang sangat merugikan lingkungan sekitar dan melanggar ketentuan yang berlaku terkait dengan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Penggusuran ilegal di konsesi PT WKM yang ditemukan Gakkum.
Informasi yang di himpun media ini, PT Position menolak untuk melakukan inspeksi bersama dengan Polri dan PT WKM. Hal ini mencerminkan perusahaan tersebut tidak memiliki niat baik dalam menyelesaikan sengketa.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
