Amnesty International Indonesia: Penangkapan 11 Warga Maba Sangaji Bentuk Kriminalisasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
Jakarta, Kokehe – Sebanyak 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, ditangkap aparat Polda Maluku Utara usai melakukan aksi penolakan terhadap kegiatan tambang di wilayah adat mereka.
Penangkapan itu disertai dengan tuduhan pelanggaran tiga pasal pidana yang dianggap berat. Para warga dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam, Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 karena dianggap menghalangi operasi tambang berizin, serta Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan.
Amnesty International Indonesia mengecam tindakan tersebut dan menyebut penangkapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Mereka bukan kriminal. Mereka hanya membela tanah, hutan, dan air bersih yang diwariskan oleh leluhur mereka,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis.
Menurut Usman, aksi warga Maba Sangaji merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Ia menyebut penolakan terhadap tambang adalah bagian dari hak asasi yang dilindungi hukum nasional maupun internasional.
“Menolak tambang bukan tindakan melawan hukum. Itu adalah hak dasar warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen HAM,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa tindakan represif terhadap aksi damai adalah pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Amnesty juga menyoroti pola kekerasan terhadap masyarakat adat yang terus meningkat. Dalam laporan yang dirilis lembaga tersebut, selama lima bulan pertama tahun 2025, tercatat 88 pembela HAM menjadi korban serangan. Dari jumlah itu, 40 di antaranya adalah warga masyarakat adat, meningkat tajam dibanding tahun lalu.
“Ini adalah alarm serius. Masyarakat adat semakin rentan menjadi sasaran ketika mereka mempertahankan tanah dan lingkungan hidupnya dari ekspansi industri,” ujar Usman.
Usman juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap warga dan menjamin perlindungan hukum yang adil.
Ia juga mendesak Polda Malut untuk segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang saat ini masih ditahan dan memproses kasus ini secara transparan.
Mereka juga meminta pemerintah meninjau ulang izin tambang yang beroperasi di wilayah adat tersebut.
- Penulis: Al Muhammad
