Aksi Solidaritas Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba, Anak Kapolri Kembali Disebut
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025

Aliansi Solidaritas 11 Warga Maba Sangaji kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Maluku Utara(foto Ist).
Ternate, Kokehe -Aksi solidaritas untuk membebaskan terhadap 11 warga adat Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara yang ditahan usai memprotes aktivitas tambang PT Position terus dilakukan.
Ke-11 warga tersebut ditangkap lantaran melakukan protes terhadap aktivitas tambang PT Position di wilayah mereka. Dalam aksi tersebut, nama anak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kembali disebutkan.
Koordinator aksi, Fitriyani Ashar, mengatakan PT Position, yang beroperasi di wilayah adat Maba Sangaji, diduga memiliki kaitan langsung dengan anak Kapolri.
Dia juga mengatakan menyebut PT. Position perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah adat Maba Sangaji memiliki kaitan langsung dengan anak Kapolri.
Bahkan, menurut Fitri, anak Kapolri itu masuk dalam jajaran tokoh penting di perusahaan tambang nikel tersebut.
“Dalam kajian data yang kami kantongi, diduga anak kapolri memiliki kedudukan atau posisi strategis di PT. Position. Sehingga aparat seperti hanya patuh pada elite, bukan pada hukum dan keadilan,” kata Fitri di depan Polda Maluku Utara.
Fitri juga menyebut penangkapan 11 warga adat pada 18 Mei 2025 sebagai bentuk kriminalisasi yang dirancang secara sistematis untuk membungkam protes masyarakat terhadap kerusakan lingkungan.
“Ini by design. Masyarakat dijadikan korban dari kekuasaan yang tak jelas arahnya,” katanya.
Tak hanya itu, ia mengecam penerapan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang dijadikan dasar hukum penahanan.
Menurutnya, aksi warga bukanlah penghalangan aktivitas tambang, melainkan ritual budaya berupa penancapan tiang bendera adat simbol penolakan terhadap kehancuran hutan mereka.
Sementara itu di Pengadilan Negeri Tidore, sejak rabu pagi sudah berlangsung sidang terhadap 11 warga ada Maba Sangaji.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Asma Fandun, beragendakan pemeriksaan saksi, dimana para saksi dari kepolisian dan pihak perusahaan dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum 11 warga adat
Ke 10 terdakwa yang hadir, secara keseluruhan keberatan dan menilai kesaksian dari Brigpol Rizky tidak sesuai dengan kejadian di PT Position.
Dalam fakta persidangan, Rizky menyampaikan bahwa pihak aparat tidak melakukan pemukulan terhadap massa aksi.
Sementara para terdakwa di antaranya Salahudin, Jamaludin, Awaludin membatah kesaksian Brigpol Rizky.
Bahkan terdakwa mengungkapkan, aparat keamanan juga memukul para massa aksi yang saat itu melakukan ritual adat.
“Kami keberatan yang mulai karena saat itu kami sedang melakukan ritual adat di kawasan PT Position, polisi datang dan bilang lepas senjata tajam. Waktu itu juga polisi bilang mereka akan lepas senjata, jadi kami sepakat lepas sajam. Namun nayatanya tidak,” ungkap salah satu terdakwa bernama Awaluddin mengakhiri.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun