Dua Proyek Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Bupati Sula Dipanggil Kejati
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (foto ist).
Sula, Kokehe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta segera memeriksa mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup (ESDM-LH) Kabupaten Pulau Taliabu, Fifian Adeningsi Mus, atas dugaan tindak pidana korupsi dua proyek pada 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,778 miliar.
Dua proyek tersebut pembangunan power house dan pembangunan bank sampah hingga kini dilaporkan tak menunjukkan perkembangan berarti. Kasus yang menyeret nama Fifian Adeningsi Mus, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula, telah dilaporkan ke Kejati Malut pada Jumat, 14 November 2025.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek pembangunan power house atau Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut, melekat pada Dinas ESDM-LH dan dilaksanakan oleh CV Linda Utama.
Proyek tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor 602.1/67/KONTRAK/DPUTK-PT/2015 tanggal 4 Agustus 2015 dengan nilai kontrak Rp3.087.000.000.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 21.A/LHP/XIX.TER/6/2016 tanggal 23 Juni 2016 mencatat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.524.656.731,34 serta kelebihan pembayaran Rp83.360.546,70.
Dari hasil penelusuran dokumen pembayaran, proyek tersebut telah dibayar 100 persen. Pembayaran dimulai dari uang muka 20 persen sesuai BAP Nomor 931/80/BAP-UM/ESDM&LH-PT/2015 tanggal 21 September 2015 melalui SP2D Nomor 0646/SP2D-LS/2.03.01/PT/IX/2015 tanggal 25 September 2015 senilai Rp617.400.000.
Pembayaran termin I (95 persen) dilakukan berdasarkan BAP Nomor 931/235/BAP-MCI/ESDM&LH-PT/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 dan SP2D Nomor 1425/SP2D-LS/2.03.01/PT/2015 tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp2.135.250.000.
Selain power house, proyek pembangunan Bank Sampah di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, juga menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Karya Putra Pelita itu memiliki nilai kontrak Rp383.380.000. LHP BPK atas proyek tersebut menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp170.136.488,25.
Menanggapi temuan tersebut, Praktisi Hukum Maluku Utara, Fajri Umasangadji, meminta Kejati Malut segera mengambil langkah hukum.
“Dugaan kasus ini sudah lama muncul ke publik namun penegak hukum hanya diam. Maka saya meminta Kejati Malut segera periksa Bupati Kepulauan Sula yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM-LH,” pungkasnya.
- Penulis: Al Muhammad
