Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

Kuasa Hukum PT WKM Ajukan Praperadilan, Sebut Bareskrim Polri Lakukan Kriminalisasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sen, 4 Agu 2025

Jakarta, Kokehe – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), OC Kaligis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini ditujukan terhadap penetapan tersangka oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terhadap dua kliennya yakni, Awwab Hafidz, Kepala Teknik Tambang PT WKM, dan Marsel Balembang, Mining Surveyor PT WKM.

Sidang praperadilan telah berlangsung sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Kaligis mengatakan saat ini proses sidang telah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihaknya.

Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara tidak sah berdasarkan laporan dari Hari Aryanto Dharma Putra, Direktur PT Position, kepada Bareskrim Polri.

“Kedua klien kami dituduh melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Minerba dan Kehutanan, padahal tidak ada tindakan pidana yang dilakukan,” kata Kaligis dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).

Ia menuding ada kesalahan fatal dalam proses hukum yang dijalani kliennya, bahkan menyebut terjadi miscarriage of justice.

Kaligis menyoroti kejanggalan dalam penerapan pasal sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia menyebut pasal yang disangkakan berubah-ubah, serta pertanyaan pemeriksaan kepada kliennya tidak relevan dengan pasal yang dituduhkan.

“Pertanyaan yang diajukan lebih pada pemasangan patok di wilayah IUP klien kami, bukan tindak pidana sebagaimana disangkakan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan perusakan hutan oleh kliennya. Menurut Kaligis, justru PT Position yang melakukan aktivitas pengerukan di wilayah IUP milik PT WKM tanpa dasar hukum sah. Atas tindakan itu, pihaknya telah membuat laporan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan ke Polda Maluku Utara, namun dihentikan dengan alasan perkara perdata.

Ironisnya, lanjut Kaligis, laporan kliennya dihentikan, sedangkan laporan balik dari PT Position diproses cepat hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika laporan klien kami dianggap harus diselesaikan secara perdata, seharusnya laporan PT Position juga begitu,” ujarnya.

Lebih jauh, Kaligis menegaskan bahwa kliennya sebagai pemegang IUP seluas 24.700 hektare memiliki hak hukum untuk mengelola dan menjaga wilayah tambangnya. Pemasangan patok di wilayah IUP, menurutnya, adalah bentuk pelaksanaan kewajiban sesuai UU Minerba.

Selain itu, Kaligis menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan oleh PT Position ke Kementerian Kehutanan.

Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan indikasi pelanggaran hukum oleh PT Position karena membuka lahan dan mengambil material nikel tanpa IPPKH.

“Temuan Gakkum menyatakan PT Position membuka jalan dan mengambil material nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin. Ini jelas tindak pidana kehutanan,” jelas Kaligis. Ia pun mempertanyakan mengapa kliennya yang memiliki izin resmi justru dikriminalisasi.

Dalam permohonan praperadilan ini, Kaligis juga menyebut bahwa penyidik Bareskrim mendasarkan penyelidikan pada pasal yang telah dicabut atau tidak berlaku. Ia merujuk pada penggunaan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan k UU Kehutanan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. “Penerapan pasal yang tidak berlaku ini melanggar asas legalitas,” ujarnya.

Kaligis menyimpulkan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar pasal yang sudah dicabut, perbuatan yang tidak dilakukan, dan fakta-fakta hukum yang tidak relevan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar penetapan tersangka terhadap kliennya dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

    Bea Cukai Catat 13.248 Penindakan Rokok Ilegal hingga Juni 2025, Nilai Barang Capai Rp 3,9 Triliun

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Kokehe – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melaksanakan 13.248 penindakan terhadap peredaran barang ilegal hingga bulan Juni 2025. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 3,9 triliun, dengan komoditas rokok ilegal mendominasi sebesar 61% dari total penindakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan meskipun jumlah penindakan menurun sebesar 4% […]

  • Bupati Ubaid Dorong Peningkatan Kecepatan Respons Penanganan Kecelakaan Laut

    Bupati Ubaid Dorong Peningkatan Kecepatan Respons Penanganan Kecelakaan Laut

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub, resmi membuka pelatihan teknik pertolongan di permukaan air (Water Rescue) pada Jumat (25/7/2025) di Maba. Kegiatan ini diadakan sebagai langkah strategis untuk menghadapi tingginya risiko kecelakaan laut di wilayah pesisir Halmahera Timur. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Kelas B Ternate ini […]

  • Mengintip Pengolahan Ikan Asap di Halsel 1:12 Play Button

    Mengintip Pengolahan Ikan Asap di Halsel

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar
  • Erupsi Gunung Ibu, Kolom Abu Capai 600 Meter

    Erupsi Gunung Ibu, Kolom Abu Capai 600 Meter

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Halbar, Kokehe – Gunung Ibu, salah satu gunung berapi aktif di Maluku Utara, kembali erupsi pada Kamis (24/7/2025) pukul 12.17 WIT. Kolom abu vulkanik teramati membumbung setinggi sekitar 600 meter di atas puncak gunung yang berada di ketinggian ± 1.925 meter di atas permukaan laut. Alx Roeroe, pengamat vulkanologi Gunung Ibu, menjelaskan abu berwarna kelabu […]

  • Kuasa Hukum Asrul Tampilang Bakal Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu

    Kuasa Hukum Asrul Tampilang Bakal Polisikan LPP Tipikor dan Sejumlah Individu

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Agus Salim R.T. Kuasa hukum anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, bakal melaporkan Lembaga Pengawasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) serta sejumlah individu yang dituding menyebarkan tuduhan palsu terkait dugaan suap yang menyeret nama kliennya. Langkah hukum ini menyusul aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa hari lalu oleh LPP Tipikor, yang […]

  • Akademisi Nilai Perjadin Rp 25 Miliar Dinkes Halbar Tak Sejalan Efisiensi Nasional

    Akademisi Nilai Perjadin Rp 25 Miliar Dinkes Halbar Tak Sejalan Efisiensi Nasional

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muamil Sunan, menilai DPRD Halmahera Barat (Halbar) perlu memberi perhatian serius terhadap besarnya anggaran perjalanan dinas dalam kota yang dialokasikan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat pada APBD 2025. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD Halbar 2025 yang diperoleh Kokehe, Dinkes Halbar tercatat menganggarkan Rp 25.105.669.000 untuk perjalanan […]

error: Content is protected !!
expand_less