Breaking News
light_mode
Beranda » Regional » 11 Tahun Beroperasi, Praktisi Hukum Sebut Galian C Kalumata Ada Dugaan Persekongkolan 

11 Tahun Beroperasi, Praktisi Hukum Sebut Galian C Kalumata Ada Dugaan Persekongkolan 

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Ming, 3 Agu 2025

Ternate, Kokehe – Aktivitas galian C ilegal yang berlangsung selama hampir 11 tahun di Kalumata, Kota Ternate, Maluku utara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga diduga melibatkan persekongkolan antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan DPRD Kota Ternate.

hal ini disampaikan praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang. Ia menilai adanya pembiaran yang disengaja oleh pemerintah, Penegak hukum dan juga Legislasi. sehingga aktivitas tersebut dapat beroperasi puluhan tahun.

“Saya curiga ada permainan antara pemerintah, penegak hukum, dan juga DPRD. Masa sudah 11 tahun beroperasi, tidak ada yang memonitor, ” ujar Agus pada Sabtu (3/8).

Agus menilai galian pasir di Kalumata telah melanggar sejumlah regulasi penting yang berkaitan dengan pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan tata ruang.

Ia juga menegaskan, kegiatan ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang berdampak merusak lingkungan dan harus segera dihentikan.

“Seluruh aktivitas galian C ini harus dihentikan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat Ternate,” tambah Agus dengan tegas.

Praktisi hukum ini juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan aktivitas galian C terus berlangsung. Agus menyebutkan penegakan hukum yang lamban jangan-jangan ada pembekingan di balik layar.

“Galian C ini sudah hampir 11 tahun beroperasi tanpa izin, Bagaimana mungkin tidak ada pengawasan atau tindakan tegas,Ini menunjukkan adanya dugaan perlindungan dari pihak-pihak yang terlibat,” ujar Agus.

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tanpa pilih kasih terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Ia menegaskan kasus ini harus segera ditangani, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal yang terus beroperasi tanpa izin.

“Penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Ternate, harus segera bertindak. Ini bukan lagi masalah delik aduan, tapi pelanggaran yang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Aktivitas galian pasir di Kalumata diketahui melibatkan alat berat untuk menggali pasir yang digunakan dalam proyek konstruksi. Meskipun pihak yang melakukan galian memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate, manun mereka diduga tidak memiliki izin yang diwajibkan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan (AMDAL).

Sementara itu, Jamalun Tugubu, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Ternate yang membenarkan aktivitas galian ini dengan alasan pemerataan lahan. Ia menilai apa yang terjadi di lapangan bukanlah pemerataan lahan, melainkan eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan.

“Apa yang terjadi bukanlah pemerataan lahan, melainkan eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan,” ujar Jamalun.

Lebih lanjut kata Dia, jika aktivitas galian terus dibiarkan, berpotensi menimbulkan ancaman ekologis yang lebih besar dan berisiko menimbulkan ketimpangan sosial di masyarakat.

Lanjut Dia, aktivitas galian C yang tidak terkontrol ini dapat merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Selain dampak lingkungan, eksploitasi ilegal ini dapat menambah ketidakstabilan sosial, mengingat dampaknya yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    Riset TII Ungkap Peran Strategis Sekda Haltim dalam Revisi Tata Ruang Tambang

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan menyoroti tata kelola industri tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, yang dinilai sarat konflik kepentingan dan praktik pengabaian terhadap prinsip transparansi serta partisipasi publik. Salah satu fokus utama laporan bertajuk “Elit Politik dalam Pusaran Oligarki Nikel: Korupsi Struktural dan Dampaknya bagi Orang Halmahera” dengan adanya […]

  • 11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    11 Warga Maba Sangaji Ditahan, Bupati Ubaid Enggan Berkomentar

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Maba, Kokehe – Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penahanan 11 warga adat Maba Sangaji yang terlibat konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Position. Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, yang sempat ditemui awak media saat tiba di Kantor Bupati pada Jumat (25/7/2025), enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menyita […]

  • Dua Senjata Maut Riders FC Siap Ledakkan Wali Kota Cup 2025

    Dua Senjata Maut Riders FC Siap Ledakkan Wali Kota Cup 2025

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Ternate, Kokehe – Riders FC menatap Turnamen Mini Soccer antar-OPD Piala Wali Kota Ternate Cup 2025 dengan rasa percaya diri tinggi. Dua pemain terbaik, Fauzan dan Suthan, digadang-gadang menjadi senjata mematikan tim untuk meraih kemenangan. Pelatih Ade At Toduho mengungkapkan, timnya sudah melalui persiapan matang dengan berbagai laga uji coba. “Fauzan di lini tengah dan […]

  • Miris! DPRD Halbar Habiskan Rp11,5 Miliar untuk Perjalanan Dinas

    Miris! DPRD Halbar Habiskan Rp11,5 Miliar untuk Perjalanan Dinas

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kokehe – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp11,5 miliar lebih hanya untuk kegiatan perjalanan dinas selama tahun 2025. Anggaran jumbo ini termuat dalam dokumen resmi yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dana perjalanan […]

  • KPK Terima Dokumen Laporan Dugaan Mafia Tambang dari FORMAT PRAGA

    KPK Terima Dokumen Laporan Dugaan Mafia Tambang dari FORMAT PRAGA

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Team
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Aksi Seruan Aksi Jilid II Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (11/8/2025), mencapai puncaknya ketika perwakilan massa menyerahkan dokumen resmi berisi laporan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Position. Dokumen tersebut diterima langsung oleh perwakilan KPK RI melalui humas, Suhendar, […]

  • Seruan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan RI-Palau

    Seruan Pembebasan 11 Warga Adat Maba Sangaji Menggema di Perbatasan RI-Palau

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Weda, Kokehe – Seruan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji menggema dari pesisir perbatasan Republik Indonesia dan Negara Palau pada Minggu, 17 Agustus 2025. Dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, puluhan pemuda, mahasiswa, dan tokoh adat di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, menyuarakan ketidakadilan yang menimpa komunitas adat. Upacara […]

error: Content is protected !!
expand_less