LBH Ansor Kecam Dugaan Polisi Aniaya Anak di Ternate
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025

Foto : Ilustrasi
Ternate, Kokehe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate angkat bicara soal dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum polisi di Maluku Utara. LBH mengecam keras tindakan tersebut dan meminta penegakan hukum tanpa tebang pilih.
Kasus ini menyeret nama Bripda AMK alias Aco, anggota kepolisian yang disebut bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Malut.
Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial ARA di rumah keluarganya di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
“Mirisnya, aksi pemukulan ini disebut dilakukan di rumah terlapor dan diduga disaksikan serta melibatkan ayah dan saudara-saudara Bripda AMK,” kata Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran A. Bailussy.
Menurut Zulfikran, kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan hak asasi manusia. Apalagi jika pelakunya merupakan aparat penegak hukum, tindakan itu dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini, baik dari sisi pidana umum maupun etik profesi,” tegasnya.
LBH Ansor juga mengapresiasi keberanian orang tua korban, AW, yang telah melaporkan kasus ini ke Polsek Ternate Selatan. Laporan itu dinilai sebagai langkah penting untuk membuka jalur keadilan bagi korban.
Zulfikran menambahkan, penyidik harus bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi. “Penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan soal potensi impunitas jika kasus ini tidak ditangani serius. “Jangan sampai karena pelaku anggota polisi, lalu dilindungi. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya,” tutup Zulfikran.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut. Pihak keluarga korban berharap kasus ini bisa segera diproses secara adil.
- Penulis: Al Muhammad
