90 Kosmetik Ilegal Beredar, 26 diantaranya Mengandung Racun
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month 6 jam yang lalu

Jakarta,Koehe – Lebih dari 90 merek kosmetik ilegal ditemukan beredar tanpa izin edar sepanjang 2025 hingga awal 2026. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 26 produk terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, mulai dari alergi berat hingga kerusakan organ, dengan nilai temuan mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan itu disampaikan secara resmi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain produk fisik, BPOM juga mengungkap puluhan ribu tautan promosi produk ilegal di ruang digital, terutama kosmetik dan produk perawatan tubuh yang dipasarkan melalui platform e-commerce dan media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Komite Nasional Anti Korupsi (K-NARASI) menilai maraknya peredaran kosmetik berbahaya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan negara di sektor obat dan makanan. Organisasi ini menyebut skala peredaran produk tidak sebanding dengan langkah penindakan yang dilakukan.
“Setiap produk berbahaya yang lolos ke pasar adalah ancaman langsung bagi kesehatan rakyat dan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara,” ujar Wakil Ketua Umum K-NARASI, M. Sabihi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kelalaian administratif, melainkan harus dibuka sebagai masalah serius yang berpotensi berkaitan dengan praktik korupsi.
Atas dasar itu, K-NARASI mendesak penertiban menyeluruh terhadap peredaran kosmetik dan barang berbahaya, serta pengusutan tuntas atas dugaan suap, pungutan liar, dan praktik koruptif oleh oknum di BPOM melalui proses hukum yang transparan dan independen.
K-NARASI juga meminta evaluasi total terhadap kepemimpinan Kepala BPOM, Prof. Dr. Taruna Ikrar. Organisasi tersebut bahkan mendesak Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala BPOM sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, K-NARASI meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengevaluasi serta mengusut tuntas dugaan kasus 90 kosmetik ilegal tersebut, termasuk 26 produk yang disebut mengandung bahan berbahaya. Mereka juga menuntut agar oknum pejabat yang terbukti terlibat diproses hukum dan dijatuhi hukuman pidana.
Landasan hukum yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM.
- Penulis: Al Muhammad
