Sultan Tidore Serukan Keadilan untuk 11 Warga Adat Maba Sangaji di HUT ke-80 RI
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Husain Alting Sjah, Sultan Tidore. (Foto Ist).
Tidore, Kokehe – Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, kembali menyuarakan permintaan pembebasan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang saat ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Soasio, Tidore.
Pernyataan tersebut disampaikan Sultan Husain usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Minggu (17/8/2025).
Sultan menyatakan bahwa sebagai pemimpin yang menaungi wilayah Tidore, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, hingga Papua, ia merasa bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi seluruh masyarakat adat yang berada di bawah kekuasaannya.
“Masyarakat adat juga punya tugas yang sama dengan menjaga wilayahnya masing-masing,” ujar Sultan Husain.
Terkait penahanan 11 warga adat Maba Sangaji, Sultan menyampaikan bahwa jika mereka melakukan kesalahan, semestinya bisa dipahami dalam perspektif hukum adat. Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara ini.
“Saya kira itu masih bisa dimaklumi dalam perspektif hukum adat. Oleh karena itu, saya berharap kepada aparat penegak hukum negara, dalam hal ini jaksa dan hakim pengadilan untuk dapat mempertimbangkan dengan mengedepankan faktor sisi kemanusiaan, sehingga mereka 11 orang adat itu kalau bisa dapat dibebaskan dengan pembinaan-pembinaan, sehingga di kemudian hari aspirasi masyarakat juga bisa disampaikan,” katanya.
Lewat HUT ke-80 Republik Indonesia ini, Sultan Husain menaruh harapan besar kepada pihak terkait untuk membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji, sehingga bila itu dikabulkan maka sudah tentu sebagai sultan pun akan bersama-sama penegak hukum untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat.
- Penulis: Al Muhammad
