Sidang Lanjutan 11 Warga Adat Maba Sangaji Digelar, Saksi PT Position Bingung Jawab Pertanyaan PH
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Sidang Lanjutan 11 Warga Adat Maba Sangaji di PN Soasio
Tidore, Kokehe – Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji pada Rabu (20/8/2025).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi dari pihak perusahaan tambang PT Position, yakni Husen, yang bekerja sebagai petugas keamanan.
Husen, dalam kesaksiannya, beberapa kali tampak kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, salah satunya Maharani Caroline.
Ia mengaku baru bekerja di PT Position selama hampir satu tahun. Sebelumnya, ia menjalani aktivitas sehari-hari dengan berkebun dan mencari kayu gaharu di hutan.
Saat ditanya mengenai kondisi perusahaan sebelum dan sesudah ia bergabung, Husen menyampaikan bahwa lokasi tersebut telah digusur sejak ia mulai bekerja.
“Sebelum masuk di Position, saya cari kayu kaharu di hutan. Setelah kerja di Position, sudah digusur,” ujar Husen di ruang sidang.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun