Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak di Daratan Halmahera
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month 17 jam yang lalu

Tampak Rokok Ilegal yang dipajang di salah satu Kios di Halmahera tengah.
Ternate, Kokehe – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali marak di daratan Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Produk-produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi yang dilengkapi pita cukai.
Rokok ilegal yang dimaksud di antaranya Omni Bold, Rastel Bold. dan Martil, rokok tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 18.000 per bungkus. Namun, pita cukai yang terpasang tercantum untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan harga Rp 7.275.
Selain persoalan harga, ditemukan pula ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kondisi produk. Pada pita cukai tertulis isi 12 batang per bungkus, tetapi faktanya terdapat 20 batang rokok dalam satu kemasan. Artinya, terdapat delapan batang rokok yang tidak tercatat dalam pembayaran cukai. Lebih lanjut, perusahaan yang tertera pada pita cukai juga berbeda dengan yang tercantum pada kemasan rokok.
Secara ketentuan, rokok dengan jumlah isi dan karakteristik tersebut seharusnya menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), bukan SKT. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan dugaan pelanggaran aturan cukai.
Di Halmahera Timur, rokok merek Omni dan Rastel relatif mudah ditemukan di kios-kios kecil hingga warung pinggir jalan. Sejumlah pedagang mengaku memperoleh pasokan secara rutin dari distributor tertentu, meski enggan membeberkan jalur distribusinya. Penjualan dilakukan secara terbuka dan berdampingan dengan rokok legal.
Selain di Haltim, di daratan Halmahera Tengah Merek Martil disebut cukup dominan di pasaran. Selisih harga beberapa ribu rupiah per bungkus membuat rokok tanpa cukai diminati sebagian konsumen, terutama kalangan pekerja harian.
Sementara itu, di Halmahera Barat, peredaran rokok ilegal disebut telah berlangsung cukup lama. Minimnya pengawasan di sejumlah titik distribusi diduga menjadi salah satu faktor yang mempermudah masuknya barang kena cukai tanpa pita resmi tersebut.
Sebagaiaman di Rokok ilegal tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen. Tanpa pengawasan dan standar produksi, kualitas serta kandungan produk tidak dapat dipastikan sesuai ketentuan.
Sejumlah pedagang rokok legal mengaku terdampak kondisi tersebut. Mereka menilai keberadaan rokok tanpa cukai menciptakan persaingan harga yang tidak sehat. “Kami sulit bersaing karena harga rokok ilegal jauh lebih murah,” ujar seorang pedagang di Halmahera Tengah.
Sebelumnya, aparat penegak bea cukai Ternate bersama instansi operasi penertiban. Namun, pantauan media ini, peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang tetap berjalan.
Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai dan kepolisian guna memperketat pengawasan distribusi barang kena cukai. Upaya penindakan dinilai perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum serta risiko konsumsi produk ilegal.
Partisipasi masyarakat juga dinilai penting untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Warga diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
- Penulis: Al Muhammad
