Miris, Polda Maluku Utara Enggan Berikan Salinan BAP kepada Keluarga Dan PH 11 Tahanan Warga Maba Sangaji
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Kam, 24 Jul 2025

Foto: Wetub Toatubun saat menyerahkan Dokumen kepada kepada Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga.
Wetub menjelaskan, tanpa salinan BAP, pihaknya dan keluarga tahanan tidak dapat mempelajari secara lengkap isi pemeriksaan yang menjadi dasar penahanan. Hal ini dinilai sebagai penghambatan dalam proses hukum yang transparan dan adil.
Sementara itu, berkas keberatan yang diserahkan Wetub Toatubun diterima dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga. Berkas tersebut akan dilaporkan ke pimpinan Kejati.
Kasus penahanan 11 warga Maba Sangaji ini bermula dari aksi protes mereka terhadap PT Position, perusahaan pertambangan yang beroperasi di kawasan Hutan Adat Maba Sangaji. Warga menilai aktivitas pertambangan tersebut diduga merusak lingkungan dan mengancam hak adat mereka.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun