LBH Ansor Sebut Sidang 11 Warga Adat Maba Penuh Pasal Represif
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy
Ternate, Kokehe Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ternate mengecam keras proses hukum terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang tengah diadili dalam sidang virtual oleh Pengadilan Negeri Soasio, Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang tersebut dinilai tidak hanya tertutup dari pengawasan publik, tetapi juga sarat muatan pasal represif yang disebut sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap perjuangan masyarakat adat.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 39 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap empat dari sebelas warga adat.
Ketua LBH Ansor Kota Ternate, Zulfikran A. Bailussy, menilai rangkaian dakwaan itu sebagai bentuk represi hukum yang dilegalkan atas nama ketertiban, namun sejatinya meminggirkan nilai-nilai keadilan sosial dan keberpihakan terhadap rakyat kecil.
- Penulis: Al Muhammad