Kuasa Hukum Cecillya Tepis Tuduhan Randy Husain
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sab, 14 Jun 2025

Zulfikran Bailussy, Kuasa Hukum Cecillya
Zulfikran juga menjabarkan sejumlah pasal yang menjadi dasar laporan mereka ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, yakni Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai dugaan ancaman menyebarkan video dari live TikTok dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka turut menyertakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan Pasal 32 ayat (1) mengenai manipulasi data elektronik.
“Kami sudah melampirkan bukti-bukti, termasuk rekaman live, percakapan WhatsApp, hingga indikasi keterlibatan akun fake yang diduga adalah Randy Husain. Jadi, biarkan penyidik yang menilai apakah unsur-unsur tersebut terpenuhi atau tidak. Itu bukan tugas pengacara untuk memutuskan,” beber Zulfikran.
Ia juga menyayangkan pernyataan Bahtiar Husni yang menuding pihak Sisil tidak memahami hukum, dan menyarankan mereka untuk mempelajari kembali Undang-undang ITE. Bagi Zulfikran, komentar tersebut keliru dan tidak pada tempatnya.
“Menyuruh kami untuk belajar kembali undang-undang adalah tudingan yang tidak logis. Justru kami sangat paham, tugas penyidik lah untuk mendalami dan menguji setiap unsur delik. Kami sudah menyampaikan narasi secara utuh dalam setiap rilis,” tandasnya.
- Penulis: Al Muhammad
- Editor: Muhammad S. Haliun
