Gurita Tambang Ilegal PT Position di Halmahera Timur: Negara Dirugikan Rp12 Triliun
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

Aksi Protes Aktivitas PT Position di halmahera timur.
Ternate,Kolehe – Sejak pertama kali menginjakkan kaki di bumi Halmahera, jejak PT Position sudah menimbulkan desas-desus. Kini, desas-desus itu menjelma menjadi tudingan serius. Jumat, (8/8/2025).
Data yang dihimpun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyebutkan, perusahaan ini diduga melakukan praktik penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp12 triliun.
Dalam dokumen resmi Gakkum bernomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, PT Position tak hanya menggali nikel di luar izin konsesinya, tetapi juga menambang di wilayah milik perusahaan lain tanpa izin, tanpa perjanjian.
- Penulis: Al Muhammad