Gugatan Dikabulkan, Pejabat Halbar Wajib Ganti Rugi Hingga Miliaran Rupiah
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sen, 24 Nov 2025

Ilustrasi
Ternate, Kokehe – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) setelah dua pejabatnya dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar kerugian mencapai miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahtama Abadi.
Putusan ini muncul setelah majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada tahun 2023.
Dalam dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang terdaftar dengan nomor 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim menilai tindakan para tergugat Fachlis ST, dan Mail Sonya telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Lebih jauh, hakim menilai tindakan tersebut dilakukan di luar kewenangan para tergugat sebagai pejabat eksekutif negara, sehingga tanggung jawab yang dibebankan bersifat pribadi, bukan institusional.
Persoalan bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa air bersih yang dilaksanakan di kawasan Kece. CV Mulia Berkahtama Abadi ditunjuk sebagai pelaksana berdasarkan perjanjian kontrak resmi dengan nilai proyek lebih dari Rp1,1 miliar.
Pekerjaan dilaporkan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun pihak penggugat menilai adanya kelalaian dan tindakan melampaui kewenangan dari pihak Pemkab Halbar yang menyebabkan pembayaran proyek tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Keterlambatan pembayaran dan keputusan sepihak dari pihak pemerintah daerah ini kemudian menyeret kasus tersebut ke jalur hukum. Dalam gugatannya, CV Mulia Berkahtama Abadi meminta pertanggungjawaban hukum atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat tindakan pejabat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai tindakan yang dilakukan oleh para pejabat terkait tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kedinasan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan secara tegas bahwa
“Gugatan penggugat, CV Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan. Tergugat I, II, dan III dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara.”
Frasa ini menunjukkan bahwa pengadilan memisahkan tanggung jawab antara institusi pemerintah dan tindakan pribadi para pejabat. Artinya, beban ganti rugi tidak dibebankan kepada kas daerah, melainkan harus ditanggung langsung oleh Fachlis ST dan Mail Sonya bersama unsur tergugat lainnya.
Pertimbangan ini bukan tanpa alasan. Dalam proses persidangan, hakim menilai adanya indikasi kuat bahwa keputusan melakukan penghentian pembayaran atau pengabaian kewajiban kontraktual tidak melalui prosedur administrasi yang seharusnya. Karena itu, tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kebijakan pemerintahan, melainkan keputusan personal pejabat yang melampaui kewenangan.
Melalui putusan tersebut, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 1.123.648.637. Nilai tersebut merupakan bentuk penggantian atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sepenuhnya oleh CV Mulia Berkahtama Abadi.
Besarnya nilai ganti rugi tersebut menunjukkan bahwa pengadilan mengakui keberhasilan pihak penggugat dalam menyelesaikan pekerjaan serta kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban pemerintah daerah. Untuk perusahaan kontraktor, keterlambatan pembayaran proyek pemerintah seringkali menjadi beban berat, karena bisa berdampak pada arus kas, pembayaran upah pekerja, hingga keberlangsungan usaha.
Selain menghukum para tergugat untuk membayar nilai kontrak proyek, majelis hakim juga menjatuhkan sejumlah sanksi tambahan. Dalam amar putusannya, hakim menetapkan:
Kerugian bunga keterlambatan, sebesar Rp16.805.402,Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000
Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari, apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan dalam waktu yang telah ditentukan
Penerapan dwangsom dalam putusan perdata bukanlah hal baru, namun besaran yang dijatuhkan dalam kasus ini tergolong cukup tinggi. Mekanisme uang paksa ini dimaksudkan sebagai alat paksaan agar pihak yang kalah tidak mengulur waktu dalam mengeksekusi putusan. Jika para tergugat tidak segera melaksanakan keputusan pengadilan, nilai yang harus dibayar dapat membengkak.
- Penulis: Al Muhammad
