Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi
- account_circle Al Muhammad
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Mika Ganobal, Aktivis tambang penerima Right and Resouces Initiative (RRI) Award 2025
Dobo, Kokehe – Gelombang dukungan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terus menguat. Setelah sebelas warga ditahan karena menolak aktivitas tambang, solidaritas datang dari Gerakan #SaveAru, yang selama ini dikenal gigih membela hak masyarakat adat di Kepulauan Aru.
“Mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin dihormati di atas tanah leluhurnya,” kata Mika Ganobal, aktivis adat yang juga penerima Right and Resources Initiative (RRI) Award 2025 di Kathmandu, Nepal.
Sebelas warga Maba Sangaji saat ini masih ditahan di Kejaksaan Negeri Soasio sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. Mereka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang pertambangan yang mengatur larangan menghalangi kegiatan pertambangan berizin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Mika Ganobal menyebut bahwa proses hukum yang dijalani warga adalah bentuk nyata represi terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka.
“Penolakan masyarakat adat Maba Sangaji terhadap PT Position bukan penolakan atas pembangunan. Tapi bentuk perlawanan terhadap pengabaian hak-hak atas tanah adat mereka,” ujar Mika, yang juga merupakan tokoh masyarakat adat dari Kepulauan Aru, Maluku.
Solidaritas dari Gerakan #SaveAru tidak hanya bersifat simbolik. Mika menyatakan bahwa hutan bagi masyarakat adat adalah bagian penting dari kehidupan mereka, yang tidak bisa dipisahkan dari identitas, spiritualitas, dan kearifan lokal.
“Hutan adalah sumber hidup, ruang belajar, dan warisan leluhur. Itu sebabnya harus dijaga,” tegas Mika.
Dalam aksi damai pada Mei lalu yang diikuti sekitar 300 warga, penolakan terhadap aktivitas tambang justru dibalas dengan tindakan represif dari aparat. Mika menyayangkan pendekatan tersebut.
“Alih-alih membuka ruang dialog, aparat malah membubarkan aksi dengan gas air mata dan kekerasan,” ucapnya.
Mika juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pemberian izin tambang.
Ia menyebut bahwa masyarakat baru mengetahui wilayah mereka menjadi area pertambangan tanpa melalui proses konsultasi atau persetujuan adat.
“Mereka hanya mendengar kabar bahwa lahan mereka telah berizin untuk dikeruk. Tapi tidak pernah ada dialog, apalagi surat,” katanya.
Melalui pernyataan resmi, Gerakan #SaveAru menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap sebelas warga yang ditahan, serta mendesak negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Negara harus menyelesaikan konflik seperti ini dengan adil, partisipatif,” tutup Mika.
- Penulis: Al Muhammad
