Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

Gerakan #SaveAru Serukan Pembebasan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

  • account_circle Al Muhammad
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

Dobo, Kokehe – Gelombang dukungan terhadap masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terus menguat. Setelah sebelas warga ditahan karena menolak aktivitas tambang, solidaritas datang dari Gerakan #SaveAru, yang selama ini dikenal gigih membela hak masyarakat adat di Kepulauan Aru.

“Mereka tidak menolak pembangunan. Mereka hanya ingin dihormati di atas tanah leluhurnya,” kata Mika Ganobal, aktivis adat yang juga penerima Right and Resources Initiative (RRI) Award 2025 di Kathmandu, Nepal.

Sebelas warga Maba Sangaji saat ini masih ditahan di Kejaksaan Negeri Soasio sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei lalu. Mereka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 162 UU No. 3/2020 tentang pertambangan yang mengatur larangan menghalangi kegiatan pertambangan berizin, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Mika Ganobal menyebut bahwa proses hukum yang dijalani warga adalah bentuk nyata represi terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka.

“Penolakan masyarakat adat Maba Sangaji terhadap PT Position bukan penolakan atas pembangunan. Tapi bentuk perlawanan terhadap pengabaian hak-hak atas tanah adat mereka,” ujar Mika, yang juga merupakan tokoh masyarakat adat dari Kepulauan Aru, Maluku.

Solidaritas dari Gerakan #SaveAru tidak hanya bersifat simbolik. Mika menyatakan bahwa hutan bagi masyarakat adat adalah bagian penting dari kehidupan mereka, yang tidak bisa dipisahkan dari identitas, spiritualitas, dan kearifan lokal.

“Hutan adalah sumber hidup, ruang belajar, dan warisan leluhur. Itu sebabnya harus dijaga,” tegas Mika.

Dalam aksi damai pada Mei lalu yang diikuti sekitar 300 warga, penolakan terhadap aktivitas tambang justru dibalas dengan tindakan represif dari aparat. Mika menyayangkan pendekatan tersebut.

“Alih-alih membuka ruang dialog, aparat malah membubarkan aksi dengan gas air mata dan kekerasan,” ucapnya.

Mika juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pemberian izin tambang.

Ia menyebut bahwa masyarakat baru mengetahui wilayah mereka menjadi area pertambangan tanpa melalui proses konsultasi atau persetujuan adat.

“Mereka hanya mendengar kabar bahwa lahan mereka telah berizin untuk dikeruk. Tapi tidak pernah ada dialog, apalagi surat,” katanya.

Melalui pernyataan resmi, Gerakan #SaveAru menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap sebelas warga yang ditahan, serta mendesak negara untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Negara harus menyelesaikan konflik seperti ini dengan adil, partisipatif,” tutup Mika.

  • Penulis: Al Muhammad

Berita Lainnya

  • Dari Ibu Asuh ke Almamater

    Dari Ibu Asuh ke Almamater

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle M. Azrul Marsaoly
    • 0Komentar

    Memaknai pendidikan itu sederhana, yaitu konsistensi menenun kebaikan. Ini, sepadan dengan pendapat Muthahhari yang memandang pendidikan sebagai jalan penuntun agar menuju pada kebaikan akhlak. Tulisan ini, penulis hendak mendeskripsikan awal-mula lahirnya sebuah istilah yang cukup terbilang familiar, yaitu tentang “Sekolah”. Dalam proses pendidikan keberadaan guru dan murid tentu saling kelindan. Jika meminjam sebuah istilah biologi, […]

  • Komika Gianluigi Sentil Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    Komika Gianluigi Sentil Penahanan 11 Warga Maba Sangaji

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Komika sekaligus konten kreator Gianluigi Christoikov ikut bersuara soal konflik lingkungan yang terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara. Ia mengkritik penahanan 11 warga Maba Sangaji yang memprotes aktivitas tambang yang merusak lingkungan dan tanah adat. Dalam pernyataannya, Gianluigi mempertanyakan keadilan atas tindakan hukum yang justru menimpa warga yang berusaha melindungi ruang hidup […]

  • Warga Tabadamai Adukan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Intim Kara ke Polda Malut

    Warga Tabadamai Adukan Dugaan Aktivitas Ilegal PT Intim Kara ke Polda Malut

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jailolo, Kolehe – Warga Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, resmi melaporkan PT Intim Kara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara (Malut), lantaran diduga melakukan aktivitas galian C ilegal di kawasan Sungai Ake Toniku atau Kali Kabi tanpa izin. “Kami telah memasukkan laporan pengaduan di SPKT Polda Malut terkait dengan kerusakan […]

  • Nvidia Akuisisi Saham Nokia Senilai US$ 1 Miliar

    Nvidia Akuisisi Saham Nokia Senilai US$ 1 Miliar

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Washington, Kokehe – Nvidia mengumumkan pembelian 2,9 persen saham Nokia senilai US$ 1 miliar (sekitar Rp 16,6 triliun) sebagai bagian dari kesepakatan strategis untuk mengembangkan solusi berbasis kecerdasan buatan (AI) dan infrastruktur data center. Hal ini langsung berdampak positif pada harga saham Nokia, yang melonjak ke level tertinggi dalam 10 tahun terakhir, menunjukkan kepercayaan pasar […]

  • OC Kaligis Minta KPK Usut Dugaan Permainan di Kasus Tambang Halmahera Timur

    OC Kaligis Minta KPK Usut Dugaan Permainan di Kasus Tambang Halmahera Timur

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Listo
    • 0Komentar

    Jakarta,Kokehe – Kuasa hukum dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), Otto Cornelis Kaligis, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Ia khawatir ada unsur permainan yang merugikan keadilan. “Saya maunya ini supaya masuk kepada KPK, supaya ada objektifitasnya. Kalau tidak, khawatir […]

  • FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat

    FORMAT-PRAGA Desak Kejagung Hentikan Kriminalisasi terhadap 11 Warga Pembela Tanah Adat

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Al Muhammad
    • 0Komentar

    Jakarta, Kokehe – Puluhan mahasiswa asal Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (8/8/2025). Mereka mendesak Kejagung mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur guna mengaudit aktivitas pertambangan PT Position yang dinilai merugikan masyarakat adat. Dalam orasinya, […]

error: Content is protected !!
expand_less